spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemkab PPU Targetkan Penerapan E-Katalog Bidang Kontruksi Tahun Depan

PPU – Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) tengah mempersiapkan penerapan e-katalog di bidang kontruksi. Hal ini termasuk upaya pembangunan daerah dalam transparansi pengadaan barang dan jasa.

PPU saat ini sudah menerapkan kebijakan pengadaan barang/jasa melalui sistem e-purchasing dengan sistem katalog elektronik atau yang disingkat e-katalog. Hal ini bertujuan untuk memudahkan prosedur dan mengubah mekanisme pengadaan barang/jasa agar transparan dan responsif.

Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa (Kabbag Barjas) Setkab PPU, Iwan Kadir Yatim mengatakan e-katalog merupakan salah satu website belanja online yang disediakan Lembaga Kebijakan Pengadaan Baran/Jasa Pemerintah (LKPP). Di mana website tersebut sudah tersedia berbagai macam produk yang dibutuhkan oleh pemerintah.

Adapun saat ini di PPU itu telah tersedia 36 etalase di e-katalog. Hanya saja untuk e-katalog bidang konstruksi di PPU masih dalam proses.

“Yang sekarang kami masih mengomunikasikan dengan OPD teknis masalah e-katalog kontruksi. Karena e-katalog konstruksi ini bisa memungkin untuk dilaksanakan, untuk pekerjaan-pekerjaan yang memang bisa distandarisasikan juga spesifikasinya bisa masuk di e-katalog konstruksi” ujarnya, Rabu (9/8/2023).

BACA JUGA :  Sampaikan Sambutan Iduladha di Masjid Agung, Makmur Marbun Sampaikan Keteladanan Nabi Ibrahim

Iwan menyebutkan satu kendala yang yang dihadapi ialah banyak penyedia (barang/jasa) yang masih belum memahami penelolaan website itu. Maka dari itu, pihaknya tengah melakukan sosialisasi lanjutan yang menyasar langsung ke stakeholder penyedia.

“Kendalanya saat ini mungkin dipemahaman yang masih sangat kurang. Makanya Kami berupaya untuk melakukan sosialisasi kepada stakeholder terkait dan kepada penyedia. Yang masih menjadi persoalan di PPU ini e-katalog konstruksi yang belum jalan,” terangnya.

Sementara itu ia juga mengharapkan agar e-katalog kontruksi terlaksana di tahun depan. Karena di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 tahun 2021 itu sudah jelas bahwa tender itu adalah alternatif terakhir ketika yang lain tidak bisa dilaksanakan.

“Harapannya Kami sebetulnya mau nyamakan persepsi antara dengan dinas terkait khususnya PUPR. Karena PUPR paling banyak anggaran dimiliki untuk proses pengadaan. Jadi Kami nanti menyamakan persepsi seperti apa, kalau memang mereka tidak mau ya tidak bisa juga kita paksakan, berartikan ada pertimbangan-pertimbangan lain yang memang mereka tidak mau,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Pemkab PPU dan BI Balikpapan Kerja sama Kendalikan Inflasi dan Pengembangan Klaster Pangan

Lebih lanjut, Iwan menerangkan persyaratan pendaftaran di e-katalog. Di antaranya, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Kemudian memahami Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) di laman tersebut untuk menyesuaikan.

“Intinya punya NIB sebagai persyaratan utama, jadi tidak harus berbadan usaha, perorangan pun bisa. Kemudian melakukan pendaftaran di LPSE, kemudian verifikasi SIKaP (Sistem Informasi Kinerja Penyedia) setelah itu masuk e-katalog. Bisa sudah on boarding menawarkan prodak sesuai dengan KLBI,” pungkasnya. (sbk)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img