spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemkab PPU Pastikan Tunggakan Air Bersih Rp 31 Juta di Masjid Agung Sudah Selesai

PPU – Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) memastikan tunggakan pembayaran layanan air bersih di Masjid Agung Al-Ikhlas telah diselesaikan. Hal ini seharusnya sudah mampu menjawab tentang kegelisahan publik terhadap tanggung jawab pemerintah terhadap fasilitas yang dimilikinya.

Belakangan, marak beredar informasi mengenai tunggakan retrebusi pembayaran air di masjid milik Pemkab PPU itu, oleh Perumda Air Minum (PAM) Danum Taka. Adanya tunggakan tersebut, diperkirakan akan memengaruhi pemenuhan kebutuhan air bersih tahun ini di tempat tersebut.

Menjawab itu, Sekkab PPU Tohar, yang diamanhi untuk menglarifikasi menuturkan pihaknya telah mengambil sikap dengan cepat. Meyakinkan bahwa setelah ini masjid yang berada di Kawasan INslamic Center PPU tersebut tetap mendapatkan pasokan kebutuhan air bersih.

Sekkab PPU Tohar. (Robbi/MediaKaltim)

“Sebetulnya terkait dengan persoalan dengan materi yang mencuat yang keluar dipermukaan baik melalui media sosial seperti media online maupun media cetak. Dan Kami pun sudah merespon dengan cepat dan kemarin sore sebetulnya sudah selesai,” ujarnya, Kamis (18/1/2024).

Kepastian ini disampaikan usai dilaksanakannya rapat bersama dengan pihak PAM Danum Taka, yang dihadiri langsung oleh Direktur Utama PAM Danum Taka, Abdul Rasyid. Tohar menyebutkan rapat itu juga membahas terkait penyelesaian masalah jika hal ini kembali terjadi.

BACA JUGA :  Satu Orang Pria Kepergok Bawa 8 Poket Sabu Siap Edar

“Kesimpulannya dengan rapat hari ini, yang sesungguhnya sudah selesai pada kemarin. Persoalan kewajiban Kami terhadap penggunaan sumber daya air bersih di Masjid Agung Al-Ikhlas sudah selesai,” jelasnya.

Untuk diketahui, rumah ibadah umat Islam itu telah menunggak pembayaran retribusi air selama setahun. Terhitung dari Januari – Desember 2023 lalu, dengan total Rp 31.975.950, berdasarkan tagihan yang dibuat PAM Danum Taka PPU.

Jumlah tunggakan Rp 31 juta lebih itu dirinci Rp 29.220.000 untuk rekening air. Serta Rp 2.755.950 untuk denda keterlambatan pembayaran rekening air.

Sementara itu, Direktur PAM Danum Taka, Abdul Rasyid mengungkapkan hingga kini pihaknya sampai saat ini tidak pernah mengeluarkan surat tagihan retribusi air tersebut. Terlebih hingga ada yang mengatakan melakukan pemutusan.

Menurutnya, karena ini merupakan kepentingan masyarakat atau kepentingan umat, tentu dirinya punya kebijakan khusus. Pun selalu terjalin komunikasi aktif antara pengurus masjid pemerintah daerah, sehingga rumah ibadah ini berjalan seperti biasanya.

“Itu tidak benar adanya. Jadi intinya ini hanya terjadi miss-komunikasi dan mungkin ada beberapa pengurus yang informasinya terputus di tengah jalan kemudian dalam penyampaiannya keliru,” pungkasnya. (SBK)

BACA JUGA :  Buka Acara Talkshow Tradisional, Rusmadi Singgung Soal IKN
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img