PENAJAM– Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) menyatakan diri siap untuk bekerja sama dengan Badan Otorita IKN dalam mewujudkan pembangunan ibu kota negara (IKN) Nusantara. Khususnya dalam melindungi hak warga PPU yang saat ini berdomisili di kawasan yang ditunjuk sebagai lokasi pembangunan pusat negara baru itu.
Komitmen Pemkab PPU dinyatakan saat Kepala dan Wakil Kepala Badan Otorita IKN Nusantara, Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe berkunjung ke Kaltim. Usai bertemu dengan Gubernur Kaltim Isran Noor, rombongan kala itu menuju ke Titik Nol IKN, baru kemudian melakukan bincang-bincang dengan Plt Bupati PPU Hamdam Pongrewa di Guest House Bupati di Trunen Kecamatan Sepaku, pada akhir pekan lalu.
“Dalam pertemuan itu selain silaturahmi ada beberapa hal yang dibahas terkait dengan lahirnya regulasi yang mengiringi UU IKN,” ucap Kepala Bagian Pembangunan Setkab PPU, Nicko Herlambang, Kamis (21/4/2022).
Untuk diketahui, saat ini ada 6 rancangan peraturan pelaksanaan UU IKN yang masih dalam proses penggodokan. Yaitu Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kewenangan Khusus Otorita IKN, RPP tentang Pendanaan dan Penganggaran IKN, Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Rencana Tata Ruang KSN IKN, RPerpres tentang Perincian Rencana Induk IKN, serta RPerpres tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di IKN, serta RPerpres tentang Otorita IKN.
“Jadi harapan mereka dalam waktu dekat ini sudah terbit beberapa regulasi terjemahan dari UU Otorita. Yang di sana juga membahas soal kewenangan dan tanggung jawab badan otorita,” jelasnya.
Karena dalam kesempatan itu, Hamdam sempat mengutarakan berbagai catatan yang perlu dicermati Badan Otorita IKN Nusantara, dalam menata jalannya pembangunan, khususnya tanpa melanggar hak warga di bakal lokasi IKN.
Adapun karena saat ini Badan Otorita IKN ini baru terisi oleh ketua dan wakil saja, maka alasan belum dapat bergerak leluasa diutarakan. Pemahaman itulah yang diminta untuk dipahami dan membutuhkan dukungan Pemkab PPU.
“Karena struktur dalam otorita ini belum tuntas. Poin prinsipnya, Pemkab PPU siap bekerja sama dengan otorita, kita meminta ke badan otorita agar diskusi intens bisa terjalin,” beber Nicko.
Hal itu untuk memberikan kelancaran pada tiap proses administrasi dan tata kelola pemerintahan di daerah bisa tetap berjalan dengan baik. Sambil menunggu terbentuknya Badan Otorita IKN Nusantara secara tuntas.
“Dengan komunikasi lebih intensif, sambil mengawal beberapa regulasi turunan, terjemahan dari UU Nomor 3 Tahun 2022 itu,” pungkas Nicko. (sbk)