PPU – Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Makmur Marbun, mengingatkan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Surat Edaran (SE) Nomor 10/TAHUN/2024 tentang Netralitas Pegawai ASN, Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), dan Kepala Desa/Perangkat Desa dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, yang diterbitkan pada 30 Agustus 2024.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU, H Ahmad Usman, menjelaskan bahwa SE ini dikeluarkan berdasarkan ketentuan yang berjenjang hingga pemerintah pusat.
Dasar hukum SE ini mencakup Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), dan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. SE ini juga dilengkapi dengan keputusan bersama dari Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ketua Komisi ASN, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu.
“Ada juga panduan untuk pegawai negeri yang menjadi istri calon bupati dan wakil bupati,” ujarnya, Rabu (4/9/2024).
Usman berharap SE ini menjadi perhatian semua pihak yang disebutkan dalam ketentuan tersebut. Ia menekankan agar pegawai tidak terlibat, hadir, atau mengikuti aktivitas terkait pemenangan pasangan calon tertentu.
Usman menjelaskan bahwa ASN maupun PPNPN atau Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU yang terlibat dalam politik praktis akan dikenakan sanksi.
“Akibatnya bisa sangat fatal. Jika ada yang melaporkan ASN yang menunjukkan keberpihakan kepada salah satu pasangan calon, laporan tersebut akan diteruskan kepada Bawaslu dan kemudian ke KASN,” ulasnya.
Pemerintah pusat akan turun tangan untuk memverifikasi tahapan lebih lanjut terhadap ASN yang bersangkutan. Usman menyampaikan bahwa potensi perolehan suara dari ASN cukup besar.
Jumlah ASN di PPU mencapai 3.345 orang, sedangkan jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mencapai 864 orang. Jumlah ini belum termasuk keluarga inti ASN, seperti istri dan anak yang sudah berusia 17 tahun.
Namun demikian, Usman menegaskan bahwa ASN wajib mematuhi aturan dan menjaga netralitasnya dalam seluruh tahapan Pilkada. Imbauan netralitas ASN dalam SE Pj Bupati PPU juga terkait dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ia menyebutkan bahwa telah terjadi kasus serupa sebelumnya. Sanksi pemecatan ASN yang melanggar disiplin biasanya langsung ditangani oleh pemerintah pusat.
Ia menceritakan pengalamannya mendampingi kasus masalah kedisiplinan di mana perwakilan pemerintah pusat melakukan konfirmasi kepada pihak terkait tanpa kompromi.
“Kami tidak ada di dalam ruangan saat itu. Perwakilan pemerintah pusat akan mempertimbangkan dengan teliti dan membuat keputusan,” ungkapnya.
Jika keputusan sudah sampai kepada kepala daerah, proses eksekusi sanksi berat berupa pemecatan harus dilaksanakan dalam waktu 14 hari. Ia berharap agar semua pihak berhati-hati dalam bersikap selama proses pesta demokrasi di PPU berlangsung secara damai.
“Tentu sanksi yang paling berat adalah pemberhentian ASN,” tutupnya. (ADV/DiskominfoPPU/SBK)