PPU – Pemkab Penajam Paser Utra (PPU) mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan ibadah Ramadan 1445 Hijriah tahun ini. Surat tersebut ditujukan kepada masyarakat PPU, untuk menciptakan suasana Ramadan yang kondusif dan penuh berkah.
Surat edaran yang dikeluarkan itu bernomor 010/501/TU-Pimp/Kesra itu diteken Pj Bupati PPU Makmur Marbun tertanggal 9 Maret 2024. Dalam surat tersebut Pemkab PPU mengeluarkan beberapa imbauan dan sosialisasi terkait beberapa hal yang dianjurkan, dibolehkan dan dilarang untuk dilakukan.
“Diharapkan kepada umat Islam selama Bulan Suci Ramadhan untuk meningkatkan dan menggalakkan kegiatan ibadah sosial keagamaan sebanyak mungkin dan menjaga ketentraman dengan saling menghormati antar pemeluk agama,” bunyi poin pertama edaran tersebut.
Selain itu, para pedagang kuliner diminta menghormati umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara membatasi aktivitas makan dan minum (mamin) di lokasi usaha mereka. Penjualan mamin diutamakan dengan cara dibungkus atau dibawa pulang. Jika tetap menjajakan dagangan di siang hari, maka wajib menutup tempatnya dengan kain/tenda.
Kemudian juga ada imbauan berikutnya ditujukan kepada pemilik indekos, penginapan, dan hotel diminta selektif saat menerima tamu, guna mencegah merebaknya kegiatan mesum dan prostitusi terselubung.
Tak hanya itu, Pemkab PPU tegas melakukan penutupan tempat hiburan selama Ramadan ini. Yakni tempat hiburan musik seperti karaoke dan panti pijat di area hotel, penginapan, maupun sejenisnya ditutup sementara, mulai 10 Maret 2024 dan dibuka kembali pada 13 April 2024.
Disebutkan pula berkaitan ibadah Ramadan ini pemerintah daerah juga mengimbau pembatasan aktivitas masyarakat di seputaran Alun-Alun Kantor Bupati PPU di Jalan Propinsi, Km 9, Nipahnipah, Kecamatan Penajam, PPU, pada saat pelaksanaan salat tarawih.
Selama Ramadan juga dilakukan pembatasan jam operasional pada tempat-tempat arena ketangkasan dan kebugaran seperti tempat billiard, warnet dan gym/fitness diizinkan buka pukul 11.00 Wita dan tutup pukul 17.00 Wita, dan dibuka kembali pada pukul 21.00 Wita dan tutup pukul 24.00 Wita.
Selama bulan puasa ini pelaksanaan car free day (CFD) ditiadakan. Kemudian, melarang para pelaku usaha atau masyarakat untuk membuat, memproduksi, memperjualbelikan, menyalakan dan menggunakan bunga api (petasan dan sejenisnya) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia 2/2008.
“Kepada seluruh masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan di sekitar tempat tinggal masing-masing serta tidak melakukan kegiatan berkumpul antara dua orang berlainan jenis yang bukan mahramnya pada lokasi tertentu atau pada tempat-tempat gelap serta balapan liar yang dapat menimbulkan gangguan ketentraman, ketertiban umum dan keselamatan masyarakat,” tutup Pj Bupati PPU Makmur Marbun dalam surat tersebut. (ADV/SBK)