PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mendorong penguatan perlindungan kaum perempuan di masa mendatang. Hal itu terungkap lewat dua rancangan peraturan daerah (raperda) yang diusulkan untuk dibahas DPRD.
Dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung Paripurna DPRD PPU, Selasa (2/8/2022), Plt Bupati PPU Hamdam Pongrewa menyampaikan nota penjelasannya. Nota tersebut meliputi raperda berbasis pemenuhan hak perempuan untuk mendapat perlindungan dan kesetaraan peran dalam pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat di daerah.
“Dua raperda yang disampaikan Pemkab PPU ini mencakup raperda tentang perlindungan perempuan dan raperda tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam pembangunan daerah,” ucapnya.
Raperda yang pertama merupakan kebijakan pemecahan dari Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. Dengan ketentuan yang mengatur anak telah ditetapkan sebelumnya, sehingga dengan pembentukan raperda ini akan mencabut Persa Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Secara Utuh.
Hamdam menyebutkan, secara umum regulasi ini bertujuan untuk melindungi perempuan korban kekerasan, memberikan pelayanan kepada perempuan korban tindak kekerasan dan pemberdayaan perempuan korban kekerasan. Pada raperda ini pula tugas pelaksanan kegiatan pencegahan dan perlindungan terhadap perempuan yang semula dilaksanakan P2TP2A digantikan oleh Pusat Pelayanan Terpadu (PPT).
Maka dari itu, lanjut dia, nantinya akan ada suatu unit kerja fungsional yang menyelenggarakan pelayanan terpadu untuk korban tindak kekerasan. Bentuknya berupa Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) berbasis rumah sakit, Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Kecamatan; dan Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Desa/Kelurahan.
“Dengan adannya raperda ini, diharapkan perhatian pemerintah daerah dan masyarakat dapat lebih besar untuk mendukung upaya mewujudkan pelaksanaan kebijakan dan program serta kegiatan pemerintahan maupun masyarakat di daerah untuk senantiasa memperhatikan upaya pencegahan dan perlindungan terhadap perempuan di daerah kita,” terang Hamdam.
Terkait rancangan regulasi PUG dalam pembangunan daerah dengan peraturan daerah merupakan penjabaran pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang PUG dalam pembangunan nasional
Serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 15 Tahun 2008 tentang pedoman umum pelaksanaan pengarusutamaan gender di daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang pedoman umum pelaksanaan pengarusutamaan gender di daerah.
“Secara umum aturan dasar itu mengamanahkan bagi lembaga pemerintah baik tingkat pusat maupun daerah untuk mengintegrasikan pengarusutamaan gender dalam kegiatan pembangunan,” sebut Hamdam.
Dalam paripurna kali ini, DPRD PPU menyampaikan empat raperda inisiatif. Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD PPU Sudirman menyebutkan, mulai raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pelayanan bagi Masyarakat Penyandang Disabilitas, Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren, Raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa.
“Dengan dua penyampaian nota penjelasan raperda oleh pemerintah daerah PPU dan empat raperda inisiatif DPRD PPU ini dapat diterima dan dibahas lebih lanjut dan secara bersama-sama. Sehingga menjadi peraturan yang dapat ditetapkan dan dilaksanakan dalam program pembangunan daerah,” tutup Sudirman. (sbk)