spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemkab PPU Dukung Penerapan Fuel Card Pembelian Solar Subsidi

PENAJAM– PT Pertamina akan menerapkan fuel card dalam pembelian solar subsidi di Penajam Paser Utara (PPU). Plt Bupati PPU Hamdam Pongrewa merespons positif pelaksanaan ini sebagai upaya pengendalian distribusi BBM.

Peluncuran kartu kendali berbasis Brizzi akan segera dilakukan bersama Pemkab PPU. Hal ini juga dianggap sebagai langkah penyaluran BBM bersubsidi yang tetap sasaran pada publik.

“Kami jelas mendukung upaya PT Pertamina bekerja sama Pemkab PPU dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk menerbitkan kartu kendali pembelian BBM subsidi di PPU ini. Sebagai upaya menjawab kelangkaan BBM subsidi dan panjang antrean pembelian solar subsidi di PPU,” kata Hamdam, Selasa (12/7/2022).

Menurutnya, apa yang dilakukan Pertamina di PPU sangat membantu masyarakat ingin  mendapat haknya. Pasalnya, hingga saat ini kerap kali terjadi antrean kendaraan. Baik saat membeli, maupun menunggu pasokan BBM masuk ke terminal BBM atau stasiun pengisian BBM umum (SPBU).

“Sehingga tidak ada lagi BBM subsidi baik solar maupun Pertalite diperdagangkan secara bebas ke perusahaan tambang batu bara, atau perkebunan kelapa sawit. Sebab pembeliannya dikendalikan dengan sistem kartu yang mirip dengan e-money,” jelasnya.

BACA JUGA :  Kolaborasi Dekranasda PPU dengan PT WKP dan PT STN Sukseskan Parade Mobil Hias Dekranas di Solo

Hamdam mengatakan, pasokan BBM subsidi sebenarnya cukup memenuhi kebutuhan masyarakat. Anehnya, masih saja terjadi antrean pembelian BBM subsidi di  SPBU PPU, ditambah stoknya sering kosong.

“Oleh karena itu, sistem yang dibangun Pertamina berupa kartu kendali tersebut selain menjamin masyarakat mendapat BBM subsidi. Juga dilakukan untuk mencegah SPBU bermain yang disinyalir hal itu ada, sehingga membuat kondisi semakin kacau,” beber Hamdam.

Kuota solar bersubsidi PPU telah ditetapkan sebanyak 8.715 kiloliter untuk tahun 2023. Sementara tahun ini tidak jauh berbeda dari jumlah tersebut.

Nantinya, pembelian BBM subsidi dibatasi hanya 40 liter per hari untuk setiap kendaraan roda empat, 80 liter per hari bagi kendaraan roda enam dan seterusnya. Namun masih ada pengecualian khusus kendaraan yang sifatnya prioritas. Seperti mobil pemadam kebakaran, ambulans, mobil pengangkut sampah dan mobil pengantar jenazah.

“Untuk mendapatkan kartu kendali tersebut, pemilik kendaraan bermesin diesel harus terdaftar di Dinas Perhubungan (Dishub) PPU. Pembelian juga akan dilakukan pembatasan per hari sesuai dengan kategori kendaraannya. Harapannya program ini segera terwujud setelah Dishub, Pertamina dan BRI menyusun tim kegiatannya,” tutup Hamdam. (sbk)

BACA JUGA :  Aspirasi Budi Satrio, Dua Desa di PPU Dapat Hibah Kendaraan Pengangkut Sampah
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img