spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemkab PPU Diminta Optimalkan Perda Pemanfaatan Aset Daerah

PPU – Pemkab Penajam Paseeer Utara (PPU) dituntut untuk mampu meningkatpak pendapatan asli daerrah (PAD). Salah satu yang perlu dilakukan dengan serius ialah pengelolaan aset daerah dengan optimal.

Setidaknya Pemkab PPU memiliki beberapa aset dalam bentuk bangunan yang dapat dimaksimalkan dengan disewakan. Seperti Stadion Panglima Sentik, Dome Anden Oko hingga gedung serbaguna tiap kelurahan.

“Pemkab PPU harus memanfaatkan potensi PAD, termasuk pengelolaan aset bangunan,” kata Anggota Komisi III DPRD PPU, Sudirman Jumat (24/3/2023).


Anggota Komisi III DPRD PPU, Sudirman. (Robbi/MediaKaltimGroup)

Bukan tidak mungkin penerapan sewa itu dilakukan. Pasalnya, di PPU telah memiliki kebijakan sewa tersebut dalam bentuk peraturan daerah (Perda).

“Saat ini penarikan retribusi pemakaian aset daerah telah memiliki acuan hukum. Regulasi tersebut harus diterapkan untuk peningkatan pendapatan daerah,” tegasnya.

Perda tersebut ditetapkan pada 2021 lalu. Yaitu revisi Perda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

Dorongan penggunaan peraturan itu juga telah dilakukan dengan menggelar rapat koordinasi dengan Bidang Pengelolaan Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU. Diharapkan dari pertemuan itu ada langkah konkret menindaklanjuti terkait dengan pengelolaan aset daerah.

Sudirman menekankan, pemerintah daerah juga harus memperhatikan kondisi aset gedung yang ada saat ini. Karena, ada beberapa aset gedung milik pemerintah daerah kurang terawat dengan alasan anggaran yang minim.

“Jangan hanya tahu membangun, tapi siap melakukan perawatan,” pungkasnya. (ADV/SBK)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti