spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemkab PPU Bantah Mengulur Pergantian Ketua DPRD PPU

PENAJAM– Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) memastikan, tidak berupaya menunda proses pergantian ketua lembaga legislatif. Namun menurut Asisten I Setkab PPU Sodikin, diperlukan waktu untuk melakukan verifikasi dalam proses pengajuan ke Pemprov Kaltim.

Menurut Sodikin,  Plt Bupati PPU Hamdam Pongrewa baru saja menandatangani surat tindak lanjut dari pengajuan yang masuk pada 14 April lalu dari sekretariat DPRD PPU. Soft copy surat telah dikirimkan lebih dulu, sementara hard copy diantar secara langsung oleh Bagian Pemerintahan Setkab PPU.

“Sudah diantar ke Provinsi Kaltim, setelah tadi ditandatangani Plt Bupati PPU (Hamdam Pongrewa),” ujarnya, Senin (25/4/2022).

Sebelumnya, hasil rapat paripurna  DPRD PPU sepakat memberhentikan dan mengganti posisi Ketua DPRD periode 2019-2024 dari Jhon Kenedy ke Syahrudin M Noor. Pergantian itu mengacu surat persetujuan PAW dari DPP Demokrat.

Sesuai PP Nomor 12 Tahun 2018, Pemkab PPU wajib menindaklanjuti surat itu selama 7 hari. Maka dari itu, hari ini (Senin) merupakan hari terakhir surat diteruskan ke Gubernur Kaltim Isran Noor. “Pas 7 hari, karena waktu hitungannya 7 hari kerja. Bukan 7 hari kalender,” jelas Sodikin.

BACA JUGA :  Safari Ramadan di Pondok Pesantren Tazkiah Waru, Pj Bupati PPU Pesan Perkuat Jalinan Silaturahmi

Dia menegaskan tidak ada upaya dari Pemkab PPU untuk menghalang-halangi proses pergantian pimpinan legislatif sebab itu di luar urusan pekerjaan yang ada di ranah eksekutif. Pemkab PPU dalam hal ini hanya sebatas memverifikasi surat yang masuk.

“Ya salah satunya itu, verifikasi di Bagian Pemerintah dan Bagian Hukum. Juga ada koreksi tulisannya, sehingga perlu diperbaiki,” terangnya.

Atas dasar itu ia menampik jika ada anggapan bahwa Pemkab PPU menunda-nunda proses pergantian pimpinan parlemen. Pemkab PPU, tegas Sodikin, sama sekali tidak ikut campur dalam urusan politik yang berlangsung di dalamnya. Termasuk adanya gugatan yang dilayangkan Jhon Kenedy ke Pengadilan Negeri (PN) Penajam, sama sekali tidak mempengaruhi penerbitan surat pengantar kepala daerah.

“Saya kira tidak ada itu. Ya, setelah dibuat surat harus paraf berjenjang dulu, belum lagi karena kesibukan  kepala daerah,” tutup Sodikin. (sbk)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img