PENAJAM PASER UTARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), mengalokasikan dana Program Makan Siang Gratis dan kecukupan gizi, melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) setempat, lebih kurang Rp40 miliar.
Pemkab, kata Kepala Disdikpora Kabupaten Penajam Paser Utara Andi Singkerru di Penajam, Selasa (19/11/2024), mengalokasikan dana pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2025 untuk menyukseskan Program Makan Siang Gratis dan kecukupan gizi.
Anggaran yang dialokasikan sekitar Rp40 miliar melalui Dinas Dikpora tersebut, lanjut dia, untuk peserta didik jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat.
Ia mengatakan anggaran makan siang gratis dan kecukupan gizi hanya diperuntukkan bagi sekolah yang berada di bawah naungan Pemkab Penajam Paser Utara saja.
Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sederajat ditangani langsung Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
“Untuk SMA/SMK sederajat itu kewenangan pemerintah provinsi, jadi Program Makan Siang Gratis dan kecukupan gizi ditangani pemerintah provinsi,” katanya seperti dikutip dari Antara.
“Semoga dana sekitar Rp40 miliar yang dialokasikan cukup untuk kebutuhan makan siang gratis dan kecukupan gizi para peserta didik,” tambahnya.
Pemkab Penajam Paser Utara berkewajiban mengalokasikan anggaran makan siang gratis dan kecukupan gizi karena merupakan program pemerintah pusat. Program Makan Siang Gratis dan kecukupan gizi merupakan upaya secara nasional agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemenuhan kebutuhan gizi.
“Asupan makanan bergizi salah satu langkah untuk bangun generasi muda yang sehat, cerdas, dan produksi,” ujarnya.
Program Makan Siang Gratis dan kecukupan gizi juga, kata Andi Singkerru, diharapkan dapat memberikan edukasi kepada orang tua mengenai asupan makanan bergizi untuk tumbuh kembang anak yang optimal sangat penting. (ANT/MK)
Oleh : Nyaman Bagus Purwaniawan
Editor : Risbiani Fardaniah