spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemkab PPU Alokasikan Rp 3 Miliar untuk 15 Ribu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

PPU – Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) bersama jajaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan wilayah PPU, Paser, dan Balikpapan melakukan audiensi dengan Bupati PPU, Mudyat Noor, di Kantor Bupati PPU pada Selasa (25/3/2025).

Dalam pertemuan tersebut, dibahas keberlanjutan program BPJS Ketenagakerjaan yang telah berjalan hampir tiga tahun di PPU. Saat ini, jumlah peserta mencapai lebih dari 20 ribu jiwa.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU, Marjani menyatakan program ini difokuskan pada tenaga kerja rentan. Yakni masyarakat dengan penghasilan tidak tetap atau tanpa ikatan kerja dengan perusahaan.

“Pemerintah Kabupaten PPU melalui APBD mengalokasikan anggaran untuk menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi 15 ribu peserta, dengan nilai iuran sebesar Rp16.800 per orang setiap bulan. Total anggaran yang dialokasikan mencapai lebih dari Rp3 miliar setiap tahun,” jelasnya.

Selain itu, 5.614 peserta lainnya ditanggung oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. BPJS Ketenagakerjaan memberikan dua manfaat utama bagi peserta. Yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja akan ditanggung penuh. Sementara ahli waris peserta yang meninggal dunia akan menerima santunan sebesar Rp 42 juta.

Sementara itu, Marjani menegaskan hal ini juga sudah mendapatkan persetujuan dari Bupati PPU, Mudyat Noor. Dengan menyambut baik pelaksanaan program ini, bahkan mengusulkan perluasan kepesertaan bagi masyarakat yang belum bekerja.

“Pak Bupati mendukung penuh program ini dan ingin menambah jumlah peserta, termasuk dari kalangan masyarakat yang belum bekerja. Namun, hal ini masih perlu dibahas lebih lanjut, karena saat ini BPJS Ketenagakerjaan diperuntukkan bagi mereka yang bekerja,” pungkasnya. (ADV)

Penulis: Robbi Syai’an*

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img