spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemkab Paser Usulkan Pembebasan 56 Ribu Hektar Kawasan Hutan

PASER – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser mengusulkan agar lahan seluas 56.897,21 hektare dilakukan perubahan fungsi dan peruntukan kawasan hutan. Usulan itu berdasarkan hasil uji konsistensi Rencana Rata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim)

Berdasarkan kajian terhadap RTRW Provinsi Kaltim, Pemkab Paser membutuhkan wilayah untuk pengembangan sarana dan prasarana pelayanan publik, namun terhambat akibat masuk dalam kawasan hutan.

“Semoga beberapa usulan tersebut dapat direkomendasikan tim terpadu untuk dikeluarkan dari kawasan hutan,” kata Bupati Paser, Fahmi Fadli, Kamis (20/7/2023).

Untuk diketahui, luasan perubahan fungsi dan peruntukan kawasan hutan telah diusulkan secara rutin oleh Pemkab Paser. Namun, luasan usulan yang diajukan kerap berubah bahkan hingga tiga kali.

Pertama, pada Juni 2021 lalu diusulkan seluas 53.682,53 hektar, kemudian menjadi 48.439,66 hektar. Hal itu sehubungan dengan Keputusan Menteri LHK tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Kalimantan Timur sampai tahun 2020.

Serta diperkuat dengan Keputusan ditahun yang sama tentang Penetapan Kawasan Hutan Cagar Alam Teluk Adang Seluas 55.185,47 hektare di Kabupaten Paser dan Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur.

BACA JUGA :  Sekolah Sawit Solusi Tingkatkan Pemahaman Manajemen Kebun

Sehingga melalui keputusan saat itu di Kabupaten Paser terdapat penambahan areal penggunaan lain seluas 5.242,875 hektar yang diperoleh dari perubahan kawasan hutan di Cagar Alam Teluk Adang (4.482,449 hektare) dan Cagar Alam Teluk Apar (760,425 hektar).

“Usulan dari Kabupaten Paser pada 2021 dan selama kurun waktu 2021-2023 terjadi dinamika pembangunan,” kata Fahmi

Fahmi mengharapkan agar lokasi permukiman yang berada di dalam kawasan hutan, yakni cagar alam, hutan lindung, dan hutan produksi dapat direkomendasikan agar dikeluarkan dari kawasan hutan.

Untuk lahan garapan masyarakat berupa persawahan yang berada di dalam cagar alam yakni Desa Tajur, dituturkannya merupakan lahan potensial penghasil padi di Kabupaten Paser. Dengan kondisi saat ini interval tanam 1 sampai 2 kali dalam setahun.

“Jika irigasi dapat dikembangkan di areal persawahan tersebut maka interval tanam dapat mencapai tiga kali lipat dalam setahun,” ulasnya.

Adapun langkah strategis yang dapat dilakukan adalah menetapkan areal persawahan tersebut sebagai Lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) di dalam revisi RTRW Kabupaten Paser. Fahmi mengatakan hal itu sebagai bentuk komitmen daerah untuk menjaga lahan pangan.

BACA JUGA :  Pemkab Paser Dorong Akselerasi Jasa Kontruksi

“Juga mengharapkan lokasi persawahan yang berada di dalam cagar alam dapat direkomendasikan tim terpadu untuk dikeluarkan dari kawasan hutan,” jelasnya. (bs)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img