PASER – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Paser mulai bertugas pada 1 Maret 2025. Namun, penerimaan gaji pertama mereka sebagai PPPK baru akan dimulai pada 1 April 2025. Kebijakan ini diambil untuk menghindari pembayaran gaji ganda dan memastikan kepatuhan terhadap aturan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Paser, Suwito, menjelaskan keputusan ini didasarkan pada edaran bupati sebelumnya yang menyatakan bahwa masa transisi pembayaran gaji Pegawai Tidak Tetap (PTT) berakhir pada 31 Maret 2025.
“Jika digaji lagi sebagai PPPK di bulan yang sama, akan terjadi doubling pembayaran yang berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ujar Suwito, Selasa (25/3/2025).
Meski gaji baru akan dibayarkan mulai 1 April 2025, Pemkab Paser tetap mempertahankan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) PPPK pada 1 Maret 2025. Sebab jika TMT diubah seluruh proses pengajuan harus dimulai dari awal.
“BKN akan mengembalikan seluruh berkas, dan kami harus memverifikasi ulang 2.680 pegawai satu per satu. Proses input data per orang memakan waktu 15-20 menit, itu pun jika server lancar,” jelasnya.
Oleh karena itu BKPSDM Paser sebelumnya melakukan input data pegawai yang lolos PPPK tahap 1 pada tengah malam, karena saat malam hari lalu lintas server lebih lancar.
Sebagai dasar melakukan pembayaran gaji pada 1 April, BKPSDM Paser melampirkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) bagi PPPK yang diangkat sejak 1 Maret.
Kebijakan ini sejalan dengan arahan BKN bahwa jika Surat Keputusan (SK) TMT sudah diterbitkan, gaji harus dibayarkan maksimal satu bulan setelahnya.
“Dilain sisi BKN juga tidak menginginkan jika penundaannya terlalu lama, sebab hal itu beresiko menimbulkan masalah jika semua daerah melaksanakan pengangkatan diakhir,” katanya.
Suwito menambahkan berdasarkan hasil koordinasi, BKN Regional Banjarmasin telah menyatakan kesiapan menerbitkan Surat Tugas (ST) dan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK asalkan Kabupaten Paser tidak mengubah jadwal TMT.
Penulis: Nash
Editor: Nicha R