spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemkab Paser Rehabilitasi 173 Rumah Warga Tidak Layak Huni di 2024

PASER – Sebanyak 173 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) milik masyarakat akan diperbaiki oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser pada tahun 2024 ini. Renovasi tersebut dibawahi oleh Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Paser.

Kepala Bidang (Kabid) Perumahan DPKPP Kabupaten Paser, Muhammad Zul’aiddin, menjelaskan bahwa program bedah rumah di beberapa kecamatan akan dilaksanakan mulai Juli 2024 ini. Penerima bantuan program ini sudah melalui tahap verifikasi.

“Insya Allah pekan ketiga Juli sudah mulai pengerjaan,” kata Kabid Perumahan DPKPP Kabupaten Paser, Muhammad Zul’aiddin, Selasa (9/7/2024).

Ia menjelaskan bahwa perencanaan telah rampung pada akhir Juni 2024 lalu. Saat ini tinggal proses penayangan di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Anggaran untuk masing-masing rumah nantinya mencapai Rp 25 juta per unit.

“Semua harus ditayangkan di LPSE, baik itu Penunjukan Langsung (PL) maupun lelang,” sambungnya.

Namun demikian, bantuan rehabilitasi yang bersumber dari APBD Kabupaten Paser tersebut bukan berupa kucuran dana langsung, melainkan bahan material. Yakni berupa item atap, lantai, dan dinding. Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Paser Nomor 653/Kep-116/2021.

BACA JUGA :  Kemenag Buka Seleksi Kepala MAN IC Paser

“Dari 173 unit yang direhab, dibagi dalam dua bidang. Sebanyak 101 rumah dari bidang perumahan dan 72 unit dari bidang permukiman,” katanya.

Zul’aiddin menambahkan bahwa klasifikasi yang berhak menerima bantuan RTLH mencakup kategori calon penerima dan aspek fisik bangunan rumah. Calon penerimanya adalah masyarakat kurang mampu atau masyarakat miskin.

“Ini sesuai kategori BPS (Badan Pusat Statistik), selain itu MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah),” sambungnya.

Semua itu juga harus dilengkapi dengan bukti administrasi dari desa dalam bentuk keterangan tidak mampu. Sementara terkait kondisi fisik rumah, dijelaskannya mencakup empat aspek: keselamatan struktur bangunan, komponen bahan bangunan, kesehatan, dan kecukupan ruang.

“Jadi selama memenuhi empat aspek itu dan ditambah dengan kriteria calon penerima, bisa mengusulkan bantuan dan kami akan verifikasi,” tutup Zul’aiddin.

Untuk diketahui, rehabilitasi bangunan rumah masyarakat ini merupakan program rutin Pemkab Paser. Di tahun sebelumnya, Paser turut melakukan hal serupa untuk 199 unit rumah yang ada di beberapa kecamatan pula.

Pewarta: TB Sihombing
Editor: Agus S

BACA JUGA :  Dampak Kemarau di Paser, Masyarakat Kekurangan Air Bersih
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img