spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemkab Paser Pastikan PTT Lolos Seleksi PPPK Terima THR dan Gaji ke-13

PASER – Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang telah lolos seleksi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK), namun belum diangkat secara resmi, tetap akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. Pemberian THR ini menjadi kewajiban Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Paser, karena PTT masih berstatus sebagai pegawai yang belum memiliki Surat Keputusan (SK) PPPK.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kabupaten Paser, Romif Erwinadi, menjelaskan pemberian THR kepada calon PPPK merupakan hak mereka selama masih berstatus PTT, hingga SK PPPK resmi diterbitkan.

“Mereka baru dinyatakan bukan lagi PTT apabila sudah keluar Surat Keputusan (SK) PPPK nya” kata Romif saat dikonfirmasi, Rabu (19/3/2025)

Menurutnya, hal ini patut disyukuri para pegawai, karena dalam kondisi seperti saat ini Pemda masih memiliki kemampuan anggara untuk memberikan THR.

“Alhamdulillah kita ini daerah yang ibaratnya masih punya uang, jadi masih bisa berbagi,” ucap Romif

Untuk tunjangan yang diterima PTT, besaran yang diberikan adalah sebesar gaji yang diterima setiap bulan, kecuali untuk PTT dengan profesi khusus seperti dokter spesialis, dokter umum, dan apoteker.

PPK khusus seperti dokter spesialis akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp5 juta, sedangkan dokter umum yang bertugas di daerah terpencil/semi terpencil akan menerima Rp3,5 juta. Untuk apoteker, baik yang berpendidikan D3, S1, maupun S2 di bidang Kesehatan akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp2,5 juta.

Besaran THR yang diterima PTT di Kabupaten Paser pada Hari Raya Idul Fitri 2025 ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Paser Nomor 100.3.3.2/KEP/-243/2025 tentang pemberian THR dan gaji ketiga belas PTT Pemerintah Kabupaten Paser.

Penulis: Nash
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img