spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemkab Mahulu Jajaki Pengembangan Pertanian Organik di Malang

MALANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mahakam Ulu (Mahulu) melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Pusat Kajian Pertanian Organik Terpadu di Kabupaten Malang.

Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Mahakam Ulu, Stephanus Madang, yang didampingi Kepala Bidang (Kabid) Peternakan, Perikanan, dan Perkebunan DKPP Kabupaten Mahakam Ulu, Stepanus Boro Duran, serta Kepala Subbagian Perencanaan dan Keuangan DKPP, Romensius Kuleh. Mereka melakukan pertemuan langsung dengan Direktur Utama Pusat Kajian Pertanian Organik Terpadu Kabupaten Malang, Haryadi.

Usai pertemuan, Sekda Mahulu, Stephanus Madang, mengatakan bahwa inisiatif ini bertujuan memperkuat ketahanan pangan di daerah melalui pengembangan pertanian terpadu berbasis organik.

“Kami ingin memastikan petani kita mandiri, terutama dalam pengelolaan sawah lahan basah. Salah satu langkahnya adalah memanfaatkan teknologi dan metode pertanian organik dari pusat kajian ini,” ujar Sekda pada Jumat (21/2/2025).

Dalam kunjungan tersebut, tim DKPP Mahakam Ulu mendiskusikan berbagai aspek, termasuk pelatihan bagi petani, penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) pertanian organik, serta penguatan sarana dan prasarana, seperti pupuk organik dan pemuliaan benih. Mahulu memiliki varietas padi unggulan, seperti Padi Abung, yang berpotensi dikembangkan lebih lanjut.

Sebagai tindak lanjut, DKPP Kabupaten Mahakam Ulu akan menyiapkan langkah-langkah strategis, termasuk penyusunan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pusat Kajian Pertanian Organik Terpadu, serta perencanaan anggaran dan pengumpulan data terkait lahan serta komoditas yang akan dikembangkan.

Usai melakukan koordinasi, kegiatan dilanjutkan dengan peninjauan lahan percontohan yang ada di Pusat Kajian Pertanian Organik Terpadu. (Prokopim/tha/Adv-mkn).

Pewarta: Ichal
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img