spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemkab Mahulu Jajaki Kerja Sama Pertanian Organik di Malang

MALANG – Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) terus berkomitmen untuk mewujudkan kemandirian pangan melalui penerapan model pertanian berkelanjutan berbasis organik. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah menjajaki kerja sama dengan Pusat Kajian Pertanian Organik Terpadu Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur (Jatim).

Sekretaris Daerah (Sekda) Mahakam Ulu, Stephanus Madang, menjelaskan bahwa sistem pertanian organik yang sedang dikembangkan di Mahulu tidak hanya berfokus pada produksi tanaman, tetapi juga melibatkan peternakan sebagai pendukung utama dalam pembuatan pupuk kompos.

“Kotoran ternak, baik sapi, kambing, maupun ayam, dapat dimanfaatkan sebagai pupuk organik. Ini menciptakan siklus alami yang saling menguntungkan dalam ekosistem pertanian,” ujar Stephanus Madang pada Jumat (21/2/2025) lalu.

Selain itu, Stephanus juga mengungkapkan bahwa Pemkab Mahulu berencana untuk membangun laboratorium pertanian di ibu kota kabupaten sebagai pusat edukasi bagi para petani. Di laboratorium ini, petani akan diberikan pendampingan teknis, mulai dari cara bertani yang benar hingga pembuatan pupuk organik dari bahan-bahan lokal, seperti sekam padi, serbuk gergaji, cacing, dan pohon pisang.

“Ke depannya, kami tidak ingin petani bergantung pada pupuk kimia. Kita harus mampu menciptakan alternatif yang lebih ramah lingkungan dan mudah diakses oleh petani kita sendiri,” tambah Sekda Mahulu.

Sebagai langkah awal, beberapa kelompok tani di Kampung Ujoh Bilang, Kecamatan Long Bagun, sudah mulai mengadopsi sistem pengolahan sawah yang lebih efisien dan ramah lingkungan. Model pertanian organik ini nantinya akan dikembangkan secara bertahap di wilayah lain guna mendukung swasembada pangan di Kabupaten Mahakam Ulu.

Dengan langkah-langkah ini, Pemkab Mahulu berharap dapat mewujudkan ketahanan pangan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan, serta meningkatkan kesejahteraan para petani di daerah tersebut. (Prokopim/tha/Adv-mkn).

Pewarta: Ichal
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img