MAHAKAM ULU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mahakam Ulu menggelar workshop pengelolaan kontrak pengadaan barang dan jasa selama dua hari, yang berlangsung di Cafetaria Lantai Satu Kantor Bupati Mahakam Ulu pada Selasa (15/10/2024) hingga Rabu (16/10/2024).
Workshop ini dibuka secara resmi Bupati Mahulu, Bonifasius Belawan Geh, yang diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Teguh Santoso. Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Mahulu, Linge Bahalan, serta sejumlah Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Mahulu.
Dalam sambutannya, yang disampaikan oleh Asisten I, Bupati Bonifasius menekankan pentingnya pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa yang sesuai dengan regulasi. Salah satunya merujuk pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.
“Peraturan ini menggarisbawahi pentingnya penyusunan kontrak yang tidak hanya memenuhi syarat teknis, tetapi juga administrasi yang tepat. Jika kontrak disusun tanpa mematuhi standar tersebut, hal ini bisa menimbulkan berbagai masalah, mulai dari ketidaksesuaian pelaksanaan hingga risiko hukum yang merugikan keuangan negara,” jelas Teguh Santoso, mewakili Bupati.
Workshop ini menghadirkan narasumber dari Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Kutai Kartanegara, Yeffri Purnama, S.H., bersama tim, yang membahas mulai dari perencanaan kontrak hingga pengelolaan risiko kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah.
Teguh menambahkan bahwa kontrak pengadaan barang/jasa tidak hanya sekadar dokumen hukum, tetapi juga instrumen pengelolaan risiko. “Kontrak yang baik adalah kontrak yang memperhitungkan berbagai potensi risiko sejak awal, baik dari sisi teknis, hukum, maupun keuangan,” lanjutnya.
Ia juga menekankan bahwa prinsip-prinsip good governance, seperti transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas, harus diterapkan dalam setiap tahapan pengelolaan kontrak. “Dengan prinsip-prinsip ini, tujuan pengadaan barang/jasa untuk kepentingan publik dapat tercapai dengan optimal,” tambahnya.
Setiap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pengguna Anggaran (PA), dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola kontrak. Mereka harus mampu mengidentifikasi dan mengendalikan berbagai risiko yang mungkin muncul selama pelaksanaan kontrak.
Bupati Mahulu juga mengajak seluruh peserta untuk berpartisipasi aktif dalam workshop ini, memperdalam pemahaman, dan meningkatkan kapasitas dalam pengelolaan kontrak pengadaan barang dan jasa. “Dengan pengetahuan yang lebih baik, kita bisa berkontribusi lebih optimal dalam menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” tutup Bupati dalam sambutannya. (Prokopim-len-adv-mkn)
Pewarta: Ichal
Editor: Agus S