spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemkab Mahulu dan Kantor Pertanahan Kubar Teken MoU Percepatan Legalitas Aset Daerah

SAMARINDA   – Mewakili Bupati Mahakam Ulu  Bonifasius Belawan Geh, Wakil Bupati  Yohanes Avun menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mahakam Ulu dengan Kepala  Kantor Pertanahan  Kutai Barat (Kubar) Hariyoko di Sei Pinang Room Hotel Bumi Senyiur Kota Samarinda pada  Jumat (9/8/2024) lalu.

Pada kesempatan yang sama ditandatangani pula Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Yohanes Andy Abeh,  dengan Kepala Kantor Pertanahan Kubar Hariyoko, sebagai pedoman teknis dari MoU yang dimaksud.

Dalam sambutan Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh yang dibacakan Wabup Mahulu  Yohanes Avun, menyampaikan salah satu indikator dalam Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah Pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) dengan subindikator pendanaan dan sertifikasi BMD. Hal ini mewajibkan Pemkab Mahulu untuk segera mewujudkan sinergi dalam proses pendanaan dan sertifikasi BMD bersama Kantor Pertanahan Kubar.

“Proses percepatan sertifikasi Barang Milik Daerah berupa tanah serta pengintegrasian data pertanahan dengan pajak bumi dan bangunan serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi langkah penting dalam upaya peningkatan penerimaan dari sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ucapnya.

BACA JUGA :  Datangi BPW Kaltim, Bupati Mahulu Minta Dukungan Pemenuhan Air Bersih

Wabup Mahulu Yohanes Avun berharap kerja sama ini dapat memperkuat sinergi antara Pemkab Mahulu dengan Kantor Pertanahan Kubar dalam mencapai tujuan tersebut.  Sebab, saat ini terdapat 262 bidang tanah yang tercatat pada Kartu Inventaris Barang, dan dari jumlah tersebut 36 bidang tanah telah bersertifikat. Sementara 226 bidang tanah belum bersertifikat termasuk lahan perkantoran permanen dan jalan kabupaten.

“Maka, dengan adanya kerjasama ini, kita berharap seluruh bidang tanah tersebut dapat segera tersertifikasi sehingga memberikan kepastian hukum dan mendukung optimalisasi pengelolaan aset daerah,” pintanya.

Wabup menambahkan dari terjalinnya MoU ini dapat mewujudkan sinergitas dan kolaborasi antara Pemkab Mahulu dengan Kantor BPN Kubar dalam proses sertifikasi BMD berupa tanah serta Peningkatan PAD melalui integrasi data pertanahan.

“Harapan saya, MoU yang kita laksanakan ini tidak hanya sebatas penandatanganan semata, tetapi juga diharapkan agar BPN Kubar dapat memberikan layanan yang optimal dalam menangani sengketa, konflik, dan perkara pertanahan melalui berbagai layanan yang diberikan kepada masyarakat Mahakam Ulu,” harap Yohanes Avun. (Prokopim/vta/adv-mkn).

BACA JUGA :  Upaya Mahulu Menjadi Kabupaten Mandiri, Tanggap dan Tangguh Bencana

Pewarta: Ichal
Editor   : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img