spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemkab Kutim Serahkan Bankeu untuk 10 Parpol, Total Mencapai Rp 461 Juta

SANGATTA – Pemkab Kutim secara simbolis menyerahkan bantuan keuangan (bankeu) untuk 10 partai politik (parpol) yang duduk di DPRD Kutai Timur (Kutim), Senin (31/7/2023). Untuk diketahui, besaran bankeu yang diterima parpol bervariasi sesuai dengan jumlah suara sah dan kursi yang diperoleh pada pemilu 2019. Bankeu langsung diserahkan Bupati Ardiansyah Sulaiman kepada perwakilan parpol di Ruang Tempudau Kantor Bupati Kutim.

Total bankeu yang diserahkan sebesar Rp 461.072.304. Rinciannya adalah PPP dengan 9 kursi dan 39.532 suara sah memperoleh Rp 109.532.704, disusul partai Golkar dengan raihan 7 kursi dan 82.915.372 suara sah memperoleh Rp 47.564.748. Partai Nasdem dengan total 29.551 suara sah dan 5 kursi  memperoleh Rp 47.564.748. Selanjutnya Gerindra yang meraih suara sah 17.003 dengan 3 kursi di DPRD mendapatkan bankeu sebesar Rp 47.132.316. Selanjutnya PDI-Perjuangan dengan total suara 14.406 dengan 4 kursi memperoleh Rp 39.933.432. Kemudian Partai Demokrat sebesar Rp 39.506.544. Sedangkan PKS dengan 2 kursi dan 12.585 suara mendapatkan Rp 34.885.620. Partai Berkarya meraih 2 kursi dengan 8.356 suara mendapat Rp 23.162.832. Sedangkan PAN dengan 3 kursi dan 7.190 suara mendapat bankeu Rp 19.930.680.

BACA JUGA :  Gondol Puluhan HP, Residivis Ditahan untuk Kelima Kalinya

Bupati Ardiansyah Sulaiman menyebut bahwa parpol adalah wadah pembentukan karakter bangsa. Parpol dalam eksistensinya melaksanakan fungsi sebagai agen sosialisasi dan kaderisasi. Tidak kompromi dengan cuaca dan kondisi.

“Meskipun bantuan yang diberikan tidak sebanding dengan pengeluaran parpol yang cukup besar, tetapi Pemkab Kutim memiliki tanggung jawab dalam pembinaan, penguatan kelembagaan parpol di daerah,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Partai Politik (Kesbangpol) M Basuni mengatakan, penyerahan bankeu ini didasari dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 78 tahun 2020 dan Perubahan atas Permendagri Nomor 36 tahun 2018 tentang Cara Perhitungan, Penganggaran dalam APBD dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bankeu Parpol. Pemberian bankeu parpol ini bertujuan menjalin kemitraan antara pemerintah daerah dan partai politik dalam melaksanakan pendidikan politik.

“Tujuannya adalah bagaimana meningkatkan angka partisipatif masyarakat dalam menggunakan hak politiknya. Selain itu menanamkan rasa cinta tanah air melalui pendidikan karakter bangsa,” ujarnya.

Ditambahkannya, pada anggaran 2024 mendatang Pemkab Kutim menaikkan anggaran bankeu parpol dari Rp 2.772 menjadi Rp 7.000 per suara sah. Kenaikan bankeu ini bertujuan untuk memperkuat sistem dan kelembagaan partai politik. Dia berharap bantuan ini lebih maksimal dipergunakan secara proporsional oleh setiap parpol. Dari segi penggunaan kegiatan pendidikan politik maupun dalam penggunaan inventaris kantor.

BACA JUGA :  Hendak Dijual Lagi, Pencuri Sawit Milik PT KAN Diringkus

“Harus diingat, partai politik penerima bantuan berkewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban, penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan secara tepat waktu. Penggunaan dana bantuan keuangan akan selalu diawasi dan diperiksa oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Sehingga penggunaannya harus benar-benar teratur, tercatat dan riil,” kata mantan Camat Sangatta Utara ini. (Rkt1)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img