SANGATTA– Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggunakan mobil dinas saat mudik Lebaran tahun ini, dengan syarat tidak keluar wilayah Kalimantan Timur (Kaltim). Keputusan ini disampaikan langsung oleh Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman sebagai bagian dari kebijakan pemanfaatan fasilitas kendaraan dinas secara optimal.
“ASN diperbolehkan menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik, tetapi hanya dalam batas wilayah Kalimantan Timur. Hal ini untuk memastikan kendaraan tetap dalam pengawasan dan bisa digunakan kembali setelah libur Lebaran,” ujar Ardiansyah Sulaiman, Rabu (26/3/2025).
Kebijakan ini disambut baik oleh ASN di Kutai Timur, terutama bagi mereka yang memiliki kampung halaman di berbagai daerah dalam provinsi. Dengan adanya izin ini, para pegawai dapat melakukan perjalanan mudik dengan lebih nyaman tanpa harus menggunakan kendaraan pribadi atau transportasi umum yang kerap penuh saat Lebaran.
Namun, Pemkab Kutai Timur juga menekankan bahwa penggunaan mobil dinas untuk mudik harus tetap sesuai dengan aturan yang berlaku. ASN yang menggunakan kendaraan dinas wajib bertanggung jawab atas pemeliharaan dan pengembalian kendaraan dalam kondisi baik setelah digunakan. Selain itu, biaya bahan bakar selama perjalanan menjadi tanggungan pribadi masing-masing ASN.
“Kami meminta agar para pegawai yang menggunakan mobil dinas tetap menjaga kondisi kendaraan serta tidak menyalahgunakan izin ini. Jika ditemukan pelanggaran, maka sanksi akan diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tambahnya.
Keputusan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan fleksibilitas bagi ASN, sembari tetap memastikan kendaraan dinas tidak disalahgunakan untuk keperluan di luar kepentingan kerja dan wilayah yang telah ditetapkan.
Pewarta : Ramlah Effendy
Editor : Nicha R