SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) memberikan respons positif terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Pembangunan Industri di daerah tersebut. Langkah ini diambil guna mendukung percepatan pembangunan ekonomi dan membuka lapangan pekerjaan yang lebih luas bagi masyarakat Kutim.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekkab Kutim, Zubair, mengungkapkan Raperda ini merupakan salah satu upaya Pemkab Kutim untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dan berkelanjutan.
“Kami menyambut baik Raperda ini karena akan memberi landasan hukum yang jelas dalam mendorong sektor industri di Kutim. Selain itu, ini juga akan memberikan kepastian hukum bagi para investor yang ingin berinvestasi di wilayah ini,” jelas Zubair usai mengikuti Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kutim, Rabu (5/3/2025).
Raperda Pembangunan Industri ini diharapkan tidak hanya memberikan dampak positif terhadap perekonomian daerah, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan lapangan pekerjaan baru. Pemkab Kutim juga berencana mengoptimalkan sektor industri berbasis sumber daya alam yang ada di daerah ini, termasuk industri pengolahan dan manufaktur.
Di sisi lain, Pemkab Kutim memastikan bahwa pembangunan industri akan dilakukan dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan hidup dan keberlanjutan.
“Kami akan memastikan bahwa setiap langkah dalam pembangunan industri tetap memperhatikan dampak lingkungan dan memastikan keberlanjutan sumber daya alam,” tambahnya.
Seiring dengan proses pembahasan Raperda ini, Pemkab Kutim juga akan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk masyarakat, untuk memberikan masukan yang konstruktif guna menciptakan regulasi yang baik dan dapat memberikan manfaat maksimal bagi semua pihak.
Pewarta : Ramlah Effendy
Editor : Nicha R