KUTAI BARAT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Barat (Kubar) mengadakan rapat koordinasi terkait konsultasi dengan para pemangku kepentingan untuk menyusun rencana pasca tambang PT. Teguh Sinar Abadi (TSA).
Rapat ini berlangsung pada Rabu (9/10/2204), di ruang koordinasi lantai III kantor Bupati Kutai Barat. Pertemuan ini dipimpin oleh Asisten II Sekretariat Daerah (Setdakab) Kutai Barat, H. Rakhmat, dan dihadiri oleh sejumlah kepala OPD, camat, petinggi Kecamatan Melak, serta manajemen PT. TSA.
Asisten II Setdakab Kutai Barat, H. Rakhmat, yang mewakili Bupati FX Yapan, menjelaskan bahwa tujuan dari rapat ini adalah untuk menyusun dokumen rencana pasca tambang PT. TSA, yang merupakan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) di wilayah Kutai Barat.
TSA saat ini sedang memasuki tahap pasca tambang dan diwajibkan menyusun dokumen sesuai dengan pedoman yang diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1827 K/30MEM/2018 tentang pelaksanaan kaidah teknik pertambangan yang baik.
“Rapat konsultasi publik ini penting untuk memastikan bahwa dokumen rencana pasca tambang PT. TSA sesuai dengan kaidah teknik pertambangan yang baik dan menerima masukan dari para pemangku kepentingan,” ujar H. Rakhmat.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penyusunan dokumen ini penting agar perusahaan menjalankan kewajiban pasca tambang, yang salah satunya adalah memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar tambang, terutama dalam bidang pertanian, perikanan, dan ekonomi.
“Kami berharap, setelah PT. TSA meninggalkan lokasi tambang, program CSR dan PPM perusahaan dapat terus berkelanjutan, terutama dalam pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) di wilayah tersebut,” tambahnya. (adv-diskominfo-kubar)
Pewarta: Ichal
Editor : Nicha R