spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemkab Kukar Tutup Ramadan Fair, Dorong Sinergi Ekonomi Kerakyatan

TENGGARONG – Asisten III Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kutai Kartanegara (Kukar), Dafip Haryanto, secara resmi menutup gelaran Ramadan Fair 2025 yang berlangsung di kawasan Masjid Agung Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Tenggarong. Pada Kamis (27/3/2025) malam.

Dalam kesempatan tersebut, ia menekankan pentingnya sinergi antara kegiatan keagamaan dan penguatan ekonomi kerakyatan. Mengingat lokasi Ramadan Fair 2025 yang satu lokasi dengan Lorong Ramadan, kawasan kukiner untuk berbuka puasa.

“Diharapkan kedua kegiatan ini bisa saling berkaitan dan memberi manfaat bagi masyarakat,” ungkap Dafip.

Ramadan Fair tahun ini tidak hanya menghadirkan berbagai kegiatan keagamaan, tetapi juga diramaikan oleh peserta bazar yang berasal dari pelaku ekonomi kreatif. Kehadiran mereka membuka peluang transaksi ekonomi yang dapat meningkatkan pendapatan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang terlibat dalam Lorong Ramadan.

Dafip pun menegaskan bahwa Pemkab Kukar tidak sekadar menjadikan Ramadan Fair sebagai ajang kreativitas, tetapi juga sebagai motor penggerak industri kreatif dan UMKM di Kukar.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa Ramadan Fair telah menjadi salah satu event yang dinantikan masyarakat setiap tahunnya. Selain memberikan hiburan bernuansa Islami, kegiatan ini juga berperan dalam membangun kebersamaan serta mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

Dengan penutupan Ramadan Fair ini, Pemkab Kukar berharap semangat kebersamaan dan dukungan terhadap UMKM terus berlanjut, tidak hanya selama Ramadan, tetapi juga di berbagai kegiatan lainnya di masa mendatang.

“Kami ingin event ini tidak hanya menjadi wadah kreativitas, tetapi juga bisa menggerakkan industri kreatif dan UMKM kita. Semua bisa terlibat dalam suasana Ramadan yang penuh keberkahan ini,” tutupnya. (Adv)

Penulis : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img