Beranda KUKAR Pemkab Kukar Siapkan Rp 18 Miliar untuk BPJS Ketenagakerjaan untuk 52 Ribu...

Pemkab Kukar Siapkan Rp 18 Miliar untuk BPJS Ketenagakerjaan untuk 52 Ribu Pekerja Rentan dan Honorer

0
Bupati Kukar, Edi Damansyah (tengah) bersama perwakilan BPJS Ketenagakerjaan. (Rafi'i/Media Kaltim)

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) kembali melanjutkan program pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan, berupa BPJS Ketenagakerjaan. Kepada puluhan ribu pekerja rentan dan honorer di Kukar. Setelah dianggap berhasil menjalankan program ini 2022 lalu.

Bupati Kukar, Edi Damansyah mengatakan ada sebanyak 52 ribu pekerja rentan dan honorer yang bakal didaftarkan keanggotaannya di BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2023. Angka ini meningkat dibanding 2022 lalu yang melindungi pekerja rentan dan honorer sekitar 51 ribu orang. Dengan total anggaran yang disiapkan melalui APBD Kukar 2023, sebesar Rp 18 miliar.

Pertimbangan MoU ini kembali berlanjut, dikatakan Edi, merupakan solusi yang membantu Pemkab dalam memberikan jaminan kepada pekerja rentan dan honorer. Ketika ada insiden yang menyebabkan hingga meninggal dunia saat menjalankan tugasnya.

“Tahun 2023 ini terus lanjut, karena harus diketahui BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan kebijakan nasional,” ujar Edi Damansyah.

Edi mengatakan, pekerja rentan yang dilindungi, di antaranya ketua RT, kepala desa (kades), anggota BPD, nelayan, imam mesjid, guru ngaji hingga tenaga honorer di lingkungan Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kukar.

Dalam kesempatan ini pula, Edi menginginkan dunia usaha di Kukar bisa ikut kolaborasi dalam memastikan pekerja rentan yang ada di sekitar mereka dapat terlindungi. Sehingga Pemkab Kukar tidak bekerja sendiri, namun ada kolaborasi dari dunia usaha. “Juga melindungi pekerja rentan paling tidak ring satu wilayah kerjanya,” selesai Edi.

Diketahui, pada 2022 lalu, BPJS Ketenagakerjaan telah merealisasikan santunan kepada pekerja rentan dan honorer di Kukar yakni senilai Rp 60,1 miliar. Masing-masing Rp 5.793.000.000 untuk santunan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Sementara itu, Rp 54.307.662.320 untuk santunan Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan. (afi)

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Exit mobile version