spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemkab Kukar Serahkan Dokumen Aset Sertifikat Tanah dan Pelepasan Hak ke Kutim

BALIKPAPAN – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menerima secara resmi Dokumen Barang Milik Daerah berupa tanah dari Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar). Acara serah terima dilaksanakan di Room Meeting Hotel Jatra. Resminya momen dimaksud juga dirangkai dengan penandatanganan berita acara. Dengan Nomor 100/237/Pem.B/III/2024.

Dalam acara serah terima ini, Pemkab Kukar diwakili Stepanus Tung Liah selaku Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Tata Pemerintahan Setkab Kukar. Sementara dari Kutim mewakili menerima aset dimaksud yakni Abdul Rahman selaku Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Serah terima turut disaksikan dan diketahui Asisten Pemerintahan dan Kesra Seskab Kukar Akhmad Taufik Hidayat. Sementara dari Pemkab Kutim, Asisten Administrasi Umum Sudirman Latif.

Rincian dokumen yang diserahkan yaitu sertifikat tanah sebanyak 2 persil, surat pernyataan melepas hak atas tanah sebanyak 31 persil yang terdiri dari surat asli dan salinan. Berikutnya surat yang berkaitan dengan permasalahan tanah, sebanyak 183 surat, juga terdiri dari surat asli dan salinannya.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Seskab Kukar Akhmad Taufik Hidayat mewakili Pemkab Kukar berharap setelah penyerahan aset, dapat membantu Pemkab Kutim melengkapi dokumen tanah-tanah yang ada dalam wilayahnya.

“Khususnya tanah-tanah pemerintah yang berada di Kecamatan Muara Ancalong, Muara Bengkal, Muara Wahau, Sangkulirang dan Sangatta. Dikarenakan kelima kecamatan tersebut, merupakan kecamatan hasil pemekaran Kabupaten Kutai. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 47 tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Malinau, Kutai Barat, Kutai Timur dan Bontang,” harapnya seraya menjelaskan.

Perlu diketahui tanah- tanah pemerintah yang berada di 5 lokasi di wilayah Kecamatan Muara Ancalong, Muara Bengkal, Muara Wahau, Sangkulirang dan Sangatta, merupakan dokumen tanah-tanah yang belum diikutsertakan penyerahannya pada waktu terjadinya pemekaran.

Asisten Administrasi Umum Seskab Kutim Sudirman Latif pun berharap sama. Dia berharap dengan telah diserahkan terimakannya dokumen penting terkait aset ini, dapat semakin meningkatkan tata kelola aset yang dimiliki Pemkab Kutim.

“Sehingga ada kepastian hukum dan tentunya dapat memperlancar program pembangunan yang dilaksanakan Pemkab Kutim,” harapnya. (Rkt)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti