TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) memutuskan untuk tidak menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), selama libur panjang Lebaran tahun ini. Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan di daerah.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono, menjelaskan bahwa kebijakan WFA tidak bersifat wajib bagi setiap daerah. “Kepala daerah diberi kesempatan untuk menyesuaikan. Jadi, tidak ada keharusan untuk menerapkan WFA,” ujarnya.
Ia mencontohkan bahwa di Jakarta, kebijakan WFA diberlakukan untuk mengakomodasi ASN yang mudik. Hal ini bertujuan menghindari kepadatan pemudik akibat banyaknya ASN yang kembali dalam waktu bersamaan.
“Dikhawatirkan waktu kerja menjadi sempit seperti masa lalu, yang mengakibatkan penumpukan ASN saat arus balik,” jelasnya.
Namun, menurut Sunggono, kondisi di Kukar berbeda. Jumlah ASN yang mudik tidak signifikan, karena sebagian besar bekerja dan berdomisili di daerah yang sama. Oleh karena itu, kebijakan WFA dinilai tidak berpengaruh besar terhadap kinerja pemerintahan di Kukar.
“Berdasarkan diskusi di Pemkab Kukar, kami memutuskan tidak menerapkan WFA selama libur panjang Lebaran,” tutupnya. (Adv)
Penulis : Muhammad Rafi’i