spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemkab Kukar Putuskan Tidak Terapkan WFA bagi ASN Selama Libur Lebaran

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) memutuskan untuk tidak menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), selama libur panjang Lebaran tahun ini. Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan di daerah.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono, menjelaskan bahwa kebijakan WFA tidak bersifat wajib bagi setiap daerah. “Kepala daerah diberi kesempatan untuk menyesuaikan. Jadi, tidak ada keharusan untuk menerapkan WFA,” ujarnya.

Ia mencontohkan bahwa di Jakarta, kebijakan WFA diberlakukan untuk mengakomodasi ASN yang mudik. Hal ini bertujuan menghindari kepadatan pemudik akibat banyaknya ASN yang kembali dalam waktu bersamaan.

“Dikhawatirkan waktu kerja menjadi sempit seperti masa lalu, yang mengakibatkan penumpukan ASN saat arus balik,” jelasnya.

Namun, menurut Sunggono, kondisi di Kukar berbeda. Jumlah ASN yang mudik tidak signifikan, karena sebagian besar bekerja dan berdomisili di daerah yang sama. Oleh karena itu, kebijakan WFA dinilai tidak berpengaruh besar terhadap kinerja pemerintahan di Kukar.

“Berdasarkan diskusi di Pemkab Kukar, kami memutuskan tidak menerapkan WFA selama libur panjang Lebaran,” tutupnya. (Adv)

Penulis : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img