TENGGARONG – Pembahasan terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kutai Kartanegara (Kukar) terus bergulir. Salah satunya terkait sumber anggaran untuk pelaksanaannya pada 25 April 2025 mendatang.
Bahkan dijelaskan Sunggono, sekretaris Kabupaten (sekkab) Kukar, sudah membahasnya dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Bersama 17 kabupaten dan kota, serta provinsi yang menggelar PSU hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
Dikatakan Sunggono, Kemendagri meminta pelaksanaan PSU ditopang menggunakan anggaran yang bersumber dari pos Belanja Tak Terduga (BTT). Namun untuk di Kukar sendiri, alokasi BTT yang ditetapkan di APBD Kukar 2025 tidak mencukupi kebutuhan pelaksanaan PSU.
Dimana usulan anggaran untuk pelaksanaan PSU mencapai Rp 72 miliar, sementara alokasi BTT di Kukar hanya sebesar Rp 40 miliar saja. “Sehingga kita berencana sesuai arahan dari Kemendagri, akan menggunakan anggaran yg berasal dari efisiensi anggaran,” ungkap Sunggono, Rabu (5/3/2025).
Namun Pemkab Kukar terus menimbang apakah seluruh pembiayaan akan dibebankan melalui alokasi BTT atau hasil efisiensi anggaran yang dilakukan pemkab, berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
“Bisa selisih atau keseluruhan dari anggaran efisiensi, karena khawatir BTT di nol kan dan kita masih diawal tahun, ada kejadian tak terduga maka repot kita nanti,” tutup Sunggono. (Adv)
Penulis : Muhammad Rafi’i