spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemkab Kukar Lanjutkan Program Rehabilitasi Rumah Ibadah dan Pusat Keagamaan

TENGGARONG – Pemberdayaan rumah ibadah dan pusat keagamaan terus dilakukan dan ditingkatkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar). Melalui kegiatan yang masuk dalam program Kukar Berkah ini, Pemkab Kukar ingin rumah ibadah dan pusat keagamaan menjadi tempat pemberdayaan umat.

Salah satunya melalui rehabilitasi rumah ibadah dan pusat keagamaan. Total pada tahun 2024 ini, ada sebanyak 51 sasaran penerima melalui skema hibah. Dikerjakan melalui Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kukar.

Yakni terdiri dari 33 rumah ibadah, 11 pondok pesantren (ponpes), 1 majelis taklim dan 6 lembaga yang berasal dari lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah.

Dari sektor rumah ibadah ada sebanyak 21 masjid, 7 langgar, 1 musaladan 4 gereja. Pemkab Kukar pun menyasar dana operasional untuk 6 ponpes dan 5 ponpes akan diberikan anggaran berupa rehabilitasi ponpes.

“Rehabilitasi rumah ibadah tahun ini ya program Kukar Berkah, ada 51 sasaran penerima,” ungkap Kabag Kesra Setkab Kukar, Dendy Irwan Fahriza.

Lebih lanjut, Dendy mengatakan bahwa program rehabilitasi rumah ibadah sudah selesai sejak tahun 2023. Sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kukar 2021-2026. Yakni menyasar 250 rumah ibadah dan 54 ponpes disepanjang 5 tahun, hingga 2026.

BACA JUGA :  Tingkatkan Kapasitas Wartawan, Dispora Kukar Gelar Pelatihan Jurnalistik dan UKW

Dengan adanya bantuan hibah ini, diharapkan rumah ibadah di Kukar menjadi lebih representatif. Karena masih banyak ditemukan rumah ibadah yang tidak memiliki toilet, masjid atau musala yang belum memiliki tempat berwudhu. Lantai keramik rumah ibadah yang bergelombang.

“Rumah ibadah agar representatif, melalui bantuan ini, bantuan ini diharapkan berdampak,” lanjutnya.

Namun ditambahkan Dendy, untuk mendapatkan bantuan hibah tersebut, rumah ibadah harus memiliki akte yayasan. Setidaknya Pemkab Kukar pun menganggarkan bantuan penerbitan akte yayasan rumah ibadah secara gratis. Karena menjadi salah satu syarat, agar rumah ibadah dapat diintervensi menggunakan hibah dari pemerintah.

Bahkan dari target 200 penerbitan akte yayasan gratis yang dipatok oleh Pemkab Kukar. Sudah melampaui target hingga 300 akte yayasan yang dibantu oleh Pemkab Kukar.

Untuk bantuan hibah rumah ibadah, sesuai RPJMD Kukar 2021-2026, anggaran yang tersedia mencapai Rp 150 juta per rumah ibadah. Namun meskipun begitu, di lapangan, pemkab selalu memberikan bantuan lebih dari angka yang ditetapkan. Sejauh melihat hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh Politeknik Negeri (Polnes) Samarinda. Sebagai pihak ketiga yang digandeng oleh Pemkab Kukar.

BACA JUGA :  Sukses Pemkab Kukar Kembangkan Budaya Lokal Lewat Festival Etam Begenjoh 2024

“Semangat bupati Kukar untuk menggerakkan umat, ada kehadiran pemerintah dan ada kepedulian umat disana juga,” kata Dendy.

Terakhir, untuk bantuan dan operasional ponpes, Pemkab Kukar menetapkan masing-masing Rp 100 juta per ponpes. Termasuk anggaran rehabilitasi ponpes, namun berdasarkan hasil validasi dari Polnes Samarinda.

“Selesai tahun lalu, kita tetap berlanjut termasuk sertifikasi yayasan gratis sampai saat ini,” lanjut Dendy.

“Sejauh baik itu untuk masyarakat dan berdampak akan kita terus sampaikan ke pimpinan, agar difasilitasi oleh pemerintah,” tutup Dendy. (ADV)

Penulis : Muhammad Rafi’i

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img