spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemkab Kukar Bantu Penerbitan Akta Yayasan untuk 200 Rumah Ibadah

TENGGARONG – Program Kukar Berkah, yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kukar 2021-2026, terus dikerjakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar. Selain merehabilitasi rumah ibadah, Pemkab juga membantu pengurusan dokumen Akta Yayasan Rumah Ibadah.

Sebanyak 200 rumah ibadah di Kukar akan disasar pada tahun 2023, antara lain masjid, musala, gereja, pura, dan vihara. Total anggaran yang disiapkan dalam APBD Kukar sebesar Rp 300 juta.

“Kebetulan gereja sudah memiliki akta yayasan langsung dari pusat, dan disebutkan langsung secara kolektif. Jadi gereja tidak perlu, yang kami sasar di luar gereja,” kata Kabag Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kabupaten (Kesra Setkab) Kukar, Dendy Irwan Fahriza.

Dendy mengatakan, tiap pengurus rumah ibadah diminta proaktif dalam menyiapkan kelengkapan pengurusan dokumen akta yayasan rumah ibadahnya. Mereka bisa mengirim dokumen persyaratan melalui aplikasi WhatsApp ke Bagian Kesra Setkab Kukar untuk memudahkan proses pengurusan, tanpa harus datang ke kantor, mengingat kondisi geografis Kukar yang luas.

“Kami paham bahwa anggaran perjalanan dinas kecamatan ke kabupaten terbatas, jadi kirim saja melalui WhatsApp. Setelah kelengkapannya disetujui, kami akan memesan ke notaris, dan mereka cukup tanda tangan saat dokumen selesai,” tambahnya.

BACA JUGA :  DP3A Kukar Gelar Bimtek dan Pelatihan Tata Boga di Desa Tani Bhakti

Akta yayasan rumah ibadah menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan bantuan rehabilitasi rumah ibadah yang digencarkan oleh Pemkab Kukar. Oleh karena itu, rumah ibadah wajib mengantongi surat keterangan yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI. Kendala ini dialami oleh sebagian besar rumah ibadah di Kukar yang belum memiliki legalitas dalam bentuk yayasan.

Biaya penerbitan akta yayasan sekitar Rp 5 juta per yayasan. Oleh karena itu, Pemkab Kukar hadir untuk membantu dalam hal intervensi, dengan mengalokasikan anggaran di APBD Kukar dan bekerja sama dengan notaris yang sudah ditunjuk.

Lebih lanjut, kuota 200 rumah ibadah yang akan dibantu didistribusikan sesuai proporsi di seluruh kecamatan se-Kukar. Kecamatan yang belum banyak tersentuh akan lebih diprioritaskan untuk disasar. Program ini telah dimulai sejak awal Bulan Suci Ramadan dan telah disambangi oleh pasangan Edi-Rendi, di Kecamatan Loa Kulu, Sebulu, Muara Kaman, Tenggarong, Tenggarong Seberang, Kota Bangun Darat, Loa Janan dan Marangkayu. (adv/afi)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img