KUTAI BARAT – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) pada hari Jumat (3/5/2024) lalu, menerima Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-9 kalinya. Hal ini diraih berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
WTP yang diserahkan oleh Kepala BPK RI Kaltim Agus Priyono ini, diterima langsung oleh Bupati Kutai Barat FX. Yapan di kantor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) perwakilan provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Samarinda.
Atas peraihan predikat WTP secara berturut-turut yang ke 9 kali, FX. Yapan merasa bersyukur atas kinerja seluruh perangkat daerah. Menurutnya, menjadi pemimpin dibutuhkan leadership, agar terjalin komunikasi dan koordinasi dengan seluruh staf. Sehingga pekerjaan berjalan baik dan tata kelola keuangan sesuai aturan. Sebab, diakui bahwa mempertahankan WTP tidaklah mudah.
“Hal ini berkat kerja keras pemerintah dan semua tim perangkat daerah dalam menyampaikan pertanggung jawaban keuangan sehingga meyakinkan BPK, dan hasilnya bisa WTP yang ke 9 kali,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPK RI Kaltim Agus Priyono mengatakan bahwa selama 60 hari ke depan pemerintah di tiap daerah harus segera menindaklanjuti beberapa masukan dan rekomendasi dari BPK. Koordinator dari inspektorat serta pejabat terkait untuk bisa koperatif dan bekerja keras dalam menjalankan sesuai dengan master plan yang dibahas.
“Sebenarnya manfaat dari pemeriksaan LKPD bukan ditentukan besarnya tempat pemeriksaan tetapi lebih kepada bagaimana tindak lanjut terhadap tempat pemeriksaan. Sehingga apa yang dihasilkan oleh tim kami dalam pemeriksaan dilapangkan bisa menjadi pemanfaatan Pemda untuk perbaikan ke depan,” jelasnya.
Turut mendampingi Bupati Kutai Barat pada penyerahan LKPD Tahun Anggaran 2023, Wakil Ketua DPRD H. Aula, Sekretaris daerah Ayonius, Asisten II H.Rakhmat, Kepala Inspektur Kabupaten Kutai Barat Robertus Bellarminus Belly Djuedi Widodo, Kepala BKAD Petrus, dan Kepala Dinas Komunikasi dan informasi Kubar Rustam. (*/rls)
Pewarta : Ichal
Editor : Nicha R