KUTAI BARAT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Barat (Kubar) memutuskan untuk menghentikan rekrutmen Tenaga Kerja Kontrak (TKK) atau pegawai honorer mulai tahun 2024. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap pembengkakan belanja pegawai yang membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kubar.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kubar, Yuli Permata Mora, menjelaskan belanja pegawai dalam APBD Kubar saat ini mencapai 38 persen, yang melebihi ambang batas 30 persen yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Hal ini dinilai dapat memperburuk kondisi keuangan daerah jika perekrutan TKK baru tetap dilanjutkan.
“Penghentian perekrutan TKK sudah kami lakukan sejak 2024, menindaklanjuti surat edaran KemenPAN-RB. Karena TKK termasuk kategori Non-ASN, sedangkan belanja pegawai kita sudah sekitar 38 persen. Jadi, jika merekrut lagi, APBD kita akan semakin terbebani,” kata Yuli dalam rapat kerja bersama DPRD Kubar pada Senin (6/1/2025).
Kebijakan ini tidak hanya menghentikan perekrutan TKK baru, tetapi juga melarang penggantian TKK yang telah lulus menjadi PNS atau PPPK. Surat edaran dari Sekretaris Daerah Kubar, Ayonius, tertanggal 29 Februari 2024, menginstruksikan perangkat daerah untuk hanya memperpanjang kontrak Tenaga Non-ASN yang sudah ada. Penggantian tenaga yang mengundurkan diri, meninggal dunia, pensiun, atau tidak diperpanjang kontraknya pun tidak diperkenankan.
Selain itu, pemerintah akan melakukan penataan ulang terhadap 8.227 tenaga honorer untuk mengikuti seleksi PPPK. TKK yang telah bekerja minimal dua tahun akan diprioritaskan dalam seleksi PPPK maupun PNS.
Yuli juga mengungkapkan, saat ini sedang berlangsung tes PPPK dengan formasi 1.159 orang, yang sebagian besar terdiri dari tenaga teknis, sedangkan seleksi untuk tenaga kesehatan dan guru masih berlangsung.
Meskipun penghentian rekrutmen TKK baru diberlakukan, Yuli memastikan TKK yang sudah bekerja akan tetap dipertahankan dan digaji seperti biasa, termasuk bagi mereka yang tidak lulus tes PPPK tahap pertama.
Ketua DPRD Kubar, Ridwai, mendukung kebijakan ini dengan alasan keterbatasan anggaran daerah. Namun, ia mengingatkan agar tenaga honorer yang ada dimanfaatkan secara maksimal untuk menghindari penyalahgunaan anggaran.
“Jangan sampai ada TKK yang tidak pernah masuk kerja tapi tetap digaji, atau yang jarang ke kantor tapi lulus PPPK. Ini bisa menimbulkan kecemburuan dan semakin membebani APBD,” tegas Ridwai.
Ridwai juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dampak moratorium penerimaan TKK, terutama bagi lulusan baru yang kesulitan mencari pekerjaan. Meskipun begitu, ia menyatakan bahwa kebijakan ini harus diikuti demi kebaikan keuangan daerah.
Adapun jumlah TKK di Kubar mencapai 8.227 orang, dengan mayoritas berpendidikan SLTA dan S-1. Terdapat juga OPD dengan jumlah TKK terbanyak seperti Satpol PP dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Sejak 2022, baru 2.024 orang yang lulus seleksi PPPK, dan masih ada 5.094 orang yang menunggu kesempatan untuk mengikuti seleksi.
Pewarta : Ichal
Editor : Nicha R