spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemkab-DPRD Kukar Sepakati Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023

TENGGARONG – Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono, menghadiri Rapat Paripurna ke-12 di DPRD Kukar. Dalam rangkaian pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kukar 2023, pada Senin (1/7/2024) malam.

Dalam kesempatannya, Sunggono menyebut raperda tersebut disetujui dan akan segera dikirim bersama dokumen lainnya ke gubernur Kalimantan Timur (Kaltim). Untuk dievaluasi dan disahkan menjadi peraturan daerah (perda).

“Insya Allah dokumen sudah lengkap dan segera diserahkan. Hasil evaluasi ini selanjutnya ditetapkan sebagai perda,” ungkap Sunggono, Senin (1/7/2024).

Sunggono pun mengatakan tidak ada catatan khusus dari DPRD Kukar kepada Pemkab Kukar. Bahkan Pemkab Kukar mendapatkan apresiasi atas capaian target pembangunan dan pemanfaatan APBD Kukar 2023.

“Alhamdulillah tidak ada catatan, Alhamdulillah anggota dewan memberikan apresiasi kepada kita terkait target pembangunan dan pemanfaatan anggaran yang ada. Sesuai dengan RPJMD dan visi misi kepala daerah,” tutup Sunggono. (ADV)

Diketahui, persetujuan raperda diawali penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kukar yang disampaikan Firnadi Ikhsan, dihadapan Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid; Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono dan 30 anggota DPRD Kukar yang hadir secara langsung.

BACA JUGA :  Tingkatkan Layanan Informasi Publik Radio, Diskominfo Kukar Kunjungi Radio LPPL Tegal

Abdul Rasid menjelaskan, dengan penyampaian laporan yang sudah dilakukan, komitmen pembangunan yang sebelumnya disepakati bisa segera direalisasikan dengan baik.

“Ada beberapa kegiatan yang sudah dianggarkan tapi belum selesai, harapan kita terselesaikan,” ujar Rasid.

Pembangunan yang direncanakan diantaranya jalan di Desa Jongkang, Pasar Tangga Arung, Jalan Poros Kecamatan Anggana-Muara Badak, jalan di Kecamatan Sebulu dan Jalan Poros Kota Bangun menuju Tabang.

“Artinya apa-apa yang sudah disepakati bersama ini, harus dikawal sampai selesai,” tutupnya. (ADV)

Penulis : Muhammad Rafi’i

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img