spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemkab-DPRD Kukar Maksimalkan Penerimaan Pajak Sarang Burung Walet

TENGGARONG – DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara Kukar sedang menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait penerimaan dari sarang burung walet, karena cukup menjanjikan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Raperda yang sedang digodok, bakal langsung ke sektor perdagangannya sebab saat ini petani sarang burung walet berkewajiban membayar pajak 10% dari hasil penjualan.

“Dalam rapat terakhir kita dengam Pak Joko (Kepala Bapenda Kukar) dengan Komisi II DPRD, terungkap bahwa Kukar punya ruang untuk meningkatkan PAD dari pajak dan retribusi. Salah satunya pajak walet,” ujar anggota Komisi II DPRD Kukar, Firnadi Ikhsan.

Sejauh ini, lanjut Firnadi, pencatatan sarang burung walet masih kurang diperhatikan. Terbukti hanya pernah satu kali dicatat Bapenda Kukar. Maka dari itu, perlu ada perbaikan regulasi dalam hal tata kelola. Agar pajak dari sarang burung walet bisa  ditarik sebagai PAD.

Bahkan muncul wacana menunjuk PT Tunggang Parangan Kutai Kartanegara, untuk mengelola pajak dan retribusi sarang burung walet.

Firnadi menilai hal ini positif agar penarikan pajak dari sektor ini menjadi lebih optimal. “Regulasinya dulu diperbaiki, baru kedua tata kelola dan SDMnya,” tutup Firnadi. (adv/afi)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img