TENGGARONG – DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara Kukar sedang menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait penerimaan dari sarang burung walet, karena cukup menjanjikan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Raperda yang sedang digodok, bakal langsung ke sektor perdagangannya sebab saat ini petani sarang burung walet berkewajiban membayar pajak 10% dari hasil penjualan.
“Dalam rapat terakhir kita dengam Pak Joko (Kepala Bapenda Kukar) dengan Komisi II DPRD, terungkap bahwa Kukar punya ruang untuk meningkatkan PAD dari pajak dan retribusi. Salah satunya pajak walet,” ujar anggota Komisi II DPRD Kukar, Firnadi Ikhsan.
Sejauh ini, lanjut Firnadi, pencatatan sarang burung walet masih kurang diperhatikan. Terbukti hanya pernah satu kali dicatat Bapenda Kukar. Maka dari itu, perlu ada perbaikan regulasi dalam hal tata kelola. Agar pajak dari sarang burung walet bisa ditarik sebagai PAD.
Bahkan muncul wacana menunjuk PT Tunggang Parangan Kutai Kartanegara, untuk mengelola pajak dan retribusi sarang burung walet.
Firnadi menilai hal ini positif agar penarikan pajak dari sektor ini menjadi lebih optimal. “Regulasinya dulu diperbaiki, baru kedua tata kelola dan SDMnya,” tutup Firnadi. (adv/afi)