spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemkab Berau Tekankan Petani untuk Tidak Lakukan Alih Fungsi Lahan


TANJUNG REDEB – Mencegah peralihan lahan pertanian dan perkebunan, Pemkab Berau menetapkan sebanyak lahan eksisting 2.311,1 hektare (Ha) dan lahan cadangan 8.609,61 Ha menjadi lahan pertanian berkelanjutan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Kesehatan Hewan dan Masyarakat Verteriner Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan (DTPHP) Berau, Untung Pamilih.

Dirinya mengatakan, Pemkab Berau telah membuat Peraturan Bupati (Perbup) Berau Nomor 02 Tahun 2023 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) guna mencegah alih fungsi lahan pertanian.

Yang merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. “Total alih fungsi lahan di Berau, baik yang lahan basah maupun lahan kering mencapai 71,11 persen atau 5.065 ha, sepanjang tahun 2017-2023,” ungkap Untung.

Lanjutnya, adapun lahan eksisting berdasarkan perbup tersebut seluas 2.311,1 ha, yang terdapat di 8 kecamatan, yakni Biatan seluas 178,31 ha, Gunung Tabur seluas 663,99 ha.

Kelay seluas 114,09 ha, Sambaliung seluas 483,31 ha, Segah seluas 104,47 ha, Tabalar seluas 438,82 ha, Talisayan seluas 58,75 ha, dan Teluk Bayur seluas 269,34 ha.

Selain itu kata dia, lahan cadangan seluas 8.609,61 ha, terdapat di 9 kecamatan, yakni Batu Putih seluas 96,27 ha, Biatan seluas 519,07 ha, Gunung Tabur seluas 174,69 ha,

Kelay seluas 234,94 ha, Sambaliung seluas 933,98 ha, Segah seluas 2.711,69 ha, Tabalar seluas 174,69 ha, Talisayan seluas 3.725,49 ha, dan Teluk Bayur seluas 38,72 ha.

“Lahan cadangan itu untuk tanaman pangan yang direkomendasikan seperti padi sawah tadah hujan, padi ladang atau gogo, jagung, kedelai, dan ubi kayu,” terangnya.

Kendati demikian, akibat alih fungsi lahan yang selama ini terjadi, sektor pertanian Berau diperkirakan telah mengalami kehilangan produksi padi sebanyak 8.242,5 ton.

Dalam hal ini, pihaknya telah mencanangkan beberapa solusi. Hanya saja belum semua dijalankan. Ada yang sudah terlaksana, namun belum optimal.

Ia membeberkan, salah satunya yaitu memberikan insentif bagi petani yang berada dalam kawasan LP2B, menjatuhkan punishment atau hukuman bagi yang melakukan alih fungsi lahan, dan menghadirkan sarana produksi pertanian (Saprodi) dengan harga terjangkau.

Di samping itu juga, menurutnya perlu dipikirkan juga terkait subsidi harga beras, pemberian bantuan alat mesin pertanian (Alsintan), mencetak kader petani milenial, pendidikan dan pelatihan untuk petani, kepastian pasar, hingga membangun infrastruktur yang memadai.

“Dengan adanya regulasi yang telah disusun, diharapkankan keberlangsungan pasokan pangan di Berau bisa tercukupi,” sebutnya.

Sementara itu, di setiap kesempatan, Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas terus mendorong para petani agar tidak melakukan alih fungsi lahan.

Apalagi Pemkab Berau saat ini sedang memperkuat ketahanan pangan lantaran menjadi salah satu mitra ibu kota nusantara (IKN).

Karena menurut Sri, banyak masyarakat yang berprofesi sebagai petani memilih beralih ke sektor perkebunan, khususnya kelapa sawit.

Sebab, lebih mudah dibudidayakan, pun terjamin pasarnya meskipun harga kerap fluktuatif. “Tapi lebih baik kalau lahan yang saat ini sawah tetap dipertahankan untuk sawah, begitu juga dengan kebun. Ini butuh komitmen kuat dari para petani untuk mempertahankan lahannya,” tuturnya.

Ia menyampaikan bahwa Pemkab Berau selama ini terus berupaya memberikan kemudahakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh para petani. Bahkan bantuan saprodi dan alsintan menjadi salah satu program unggulan Pemkab Berau.

“Setiap tahun kita terus salurkan bantuan alsintan, pupuk, bibit, dan sebagainya dengan harapan agar produktivitas sektor pertanian ini bertumbuh,” bebernya.

Sri berharap di masa akan datang dengan ditetapkan IKN membutuhkan ketahanan pangan yang mencukupi. Tak hanya sektor perikanan, sektor pertanian Berau juga perlu menjadi salah satu pemasok pangan terbesar bagi IKN. “Jangan lagi ada alih fungsi lahan. Petani sawit cukup sawit saja. Yang petani jagung, jagung saja,” tandasnya. (adv/dez)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti