spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemkab Berau Naikkan Santuan Kematian untuk Masyarakat Tidak Mampu

TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau menaikkan santunan kematian bagi masyarakat tidak mampu menjadi Rp 4 juta per kematian. Bantuan itu untuk meringankan beban masyarakat kurang mampu yang terkena musibah.

Bupati Berau, Sri Juniarsih mengatakan, pihaknya menaikkan angka santunan kematian untuk masyarakat tidak mampu itu merupakan bukti Pemkab Berau hadir guna membantu masyarakat.

“Sudah menjadi tugas pemerintah daerah untuk memperhatikan masyarakat, jadi adanya kenaikan santunan ini saya harap dapat meringankan beban masyarakat kurang mampu,” katanya.

Ia berkomitmen akan terus memperhatikan masyarakat, terutama yang berstatus kurang mampu. “Kesejahteraan nomor satu, jika ada yang mengalami musibah sebisa mungkin kami selaku pemerintah daerah akan memberi bantuan,” tegasnya.

“InsyaAllah, program ini akan memberikan manfaat untuk masyarakat kita,” sambungnya.

Sementara, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Berau, Iswahyudi menerangkan, program santunan kematian tersebut sudah berjalan sejak 2017 lalu. Awalnya Pemkab Berau memberikan santunan sebesar Rp 2,5 juta per kematian. Namun, meningkatnya biaya penguburan membuat pihaknya menambah jumlah santunan menjadi Rp 4 juta.

“Yang perlu digarisbawahi, yang berhak menerima khusus masyarakat tidak mampu saja. Apabila ada orang terlantar yang meninggal bisa dikuburkan dengan santunan tersebut,” ujarnya

Data tersebut didapatkan melalui pihak kelurahan atau ketua RT setempat. Sejauh ini realisasi program santunan kematian tersebut berjalan lancar dan sudah banyak yang menerima.

“Yang masuk ranah kami hanya di 10 kelurahan saja, sedangkan untuk kampung realisasinya melalui alokasi dana kampung (ADK),” ungkapnya.

Sementara, sumber anggaran untuk 10 kelurahan diambil dari bantuan tidak terduga (BTT). Tidak ada perbedaan cara pencairan untuk di kelurahan atau kampung. Yang jelas, kata Iswahyudi, ada data yang jelas dari RT bahwa benar-benar masyarakat Berau yang kurang mampu.

“Agar warga bisa menguburkan jenazah tidak terkendala. Apalagi saat ini biaya ongkos gali kubur sudah naik,” katanya.

Lebih lanjut dijelaskannya, data kematian yang masuk akan diajukan pada SK Bupati Berau baru bisa dicairkan melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Berau. Proses tersebut akan diusahakan tidak memakan waktu yang lama.

“Prosesnya kami usahakan tidak lama. Kami akan cari cara bagaimana supaya cepat. Karena bansos harus melalui SK Bupati Berau, jadi tidak bisa secepat itu,” paparnya.

Selain itu, Pemkab Berau juga memiliki program bantuan sosial yang disalurkan kepada masyarakat kurang mampu. Di antara lain, Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 500 ribu setiap bulan atau Rp 6 juta per tahun per keluarga penerima manfaat (KPM). (adv/dez)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti