TENGGARONG – Pemilihan Umum (Pemilu) serentak pada tahun 2024 dipastikan akan lebih sederhana dibanding sebelumnya. Hal ini berdasarkan simulasi yang dilakukan pada Desember 2021, di Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar), Nofand Surya Gafillah, menyebutkan, penyederhanaan lebih kepada surat suara pemilihan dan formulir pendukungnya. Sehingga dipastikan akan memangkas waktu pemungutan dan perhitungan suara.
Pesta demokrasi 2024, bisa disebut pemilu yang paling sibuk. Karena bukan hanya pemilihan legislatif (Pileg) DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia. Tapi sekaligus pemilihan presiden dan wakil presiden pada 14 Februari 2024. Sembilan bulan kemudian, atau November akan dilanjutkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak se-Indonesia.
“Proses (pemungutan dan perhitungan) akan lebih cepat dibanding pemilu sebelumnya,” ujar Nofand pada mediakaltim.com, Kamis (27/1/2022).
Nofand menjelaskan penyederhanaan masih terus digodok. Dalam simulasi yang diikuti pada akhir tahun lalu, setidaknya ada beberapa skema. Pertama, menyediakan tiga surat suara, diantaranya surat suara pertama berisikan gambar dan nama capres dan cawapres yang digabung dengan nama caleg DPR RI. Surat suara kedua berisikan nama dan gambar calon anggota DPD RI. Sedangkan surat suara ketiga berisikan caleg DPRD provinsi dan DPRD kabupaten dan kota.
Untuk skema kedua akan diserahkan dua surat suara untuk pemilih. Yakni surat suara pertama yang berisikan gambar dan nama capres dan cawapres, caleg DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten dan kota. Sedangkan untuk surat suara kedua hanya berisikan nama dan gambar calon DPD RI saja.
Selanjutnya disimulasikan dan dievaluasi. Skema mana yang dianggap memudahkan. Dari teknis pelaksanaan pemungutan dan pemilihan suara sebelumnya yang menggunakan 5 surat suara. Ini juga diharapkan dapat mengurangi beban kerja petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Jika mendapatkan rumusan baru dalam penyederhanaan surat suara dan formulir pendukung lainnya. Nofand menyebut, bisa saja terjadi perubahan dalam undang-undangnya.
Terkait pelaksanaan Pemilu 2024 yang ditetapkan 14 Februari 2024, menurutnya, Kukar sifatnya hanya menunggu instruksi dari KPU RI melalui KPU Kaltim. Menunggu PKPU yang mengatur tahapan-tahapan apa yang akan dikerjakan.
“Kita sifatnya melaksanakan di lapangan saja, yang jelas kita sudah siap,” tegas Nofand.
Namun yang pasti, kedepan bakal melakukan tahapan verifikasi partai politik (parpol), dilanjutkan penataan daerah pemilihan. Sementara untuk saat ini, hanya menjalankan kegiatan rutin KPU Kukar, seperti rapat pleno terkait daftar pemilih berkelanjutan yang ada di Kukar. (afi)