spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemilih Pilkades Penajam Disyaratkan Berdomisili Minimal 6 Bulan di Wilayah Pencoblosan

PENAJAM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, menyebut syarat pemilih pada pemilihan kepala desa (pilkades) minimal warga telah domisili enam bulan di wilayah pencoblosan.

Pendataan warga yang sudah memiliki hak pilih, tegas Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Penajam Paser Utara Basri di Penajam, Selasa (1/8/2023), tentunya memenuhi syarat pemilih pilkades.

Syarat domisili di wilayah pencoblosan minimal enam bulan itu, lanjut Basri, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan penduduk.

“Untuk menghindari pengerahan massa, ada persyaratan pemilih tinggal minimal enam bulan dan usia 17 tahun sudah menikah dan ditetapkan sebagai pemilih,” jelasnya.

Persyaratan pemilih dalam pilkades sudah secara jelas diatur dalam regulasi turunan yang mengatur tentang desa untuk melaksanakan amanat yang terutang dalam undang-undang desa.

Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) No. 65/2017 sebagai perubahan atas Permendagri No. 112/2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, mengatur warga yang memilik hak pilih harus terdaftar terlebih dahulu sebagai pemilih.

BACA JUGA :  PDIP PPU Yakin Rebut 6 Kursi Parlemen

Persyaratan lain, yakni penduduk desa sehat jasmani dan rohani, serta tidak terlibat masalah hukum dengan putusan pengadilan yang membuat hak pilihnya dicabut.

Namun, pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tetapi setelah dilakukan pemutakhiran data tidak lagi memenuhi syarat, kata dia, tidak diperbolehkan atau tidak dapat menggunakan hak pilihnya.

Pendataan pemilih untuk data pemilih sementara yang akan menjadi data pemilih tetap dilakukan panitia di masing-masing desa penyelenggara, dengan waktu sekira satu bulan.

Sebanyak 14 desa bakal menyelenggarakan pilkades pada 29 Oktober 2023, antara lain Desa Sidorejo dan Giripurwa di Kecamatan Penajam, serta Kepala Desa Bangun Mulya di Kecamatan Waru.

Berikutnya, Desa Labangka, Gunung Intan, Rintik, Gunung Mulia dan Kepala Desa Labangka Barat di Kecamatan Babulu, serta Kepala Desa Bumi Harapan, Argo Mulyo, Semoi Dua, Suko Mulyo, Karang Jinawi dan Kepala Desa Telemow di Kecamatan Sepaku, demikian Basri. (Ant/MK)

Oleh : Nyaman Bagus Purwaniawan

Editor : Imam Santoso

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img