NUSANTARA – Pemerintah menyiapkan pemberian relokasi maupun ganti rugi bagi masyarakat yang terdampak persoalan 2.086 hektare lahan di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan di IKN, Kalimantan Timur, Selasa (7/5/2024), menyampaikan penyiapan relokasi maupun ganti rugi itu merupakan upaya pemerintah agar masyarakat tak dirugikan dalam proses pengerjaan proyek strategis IKN.
Dalam kunjungannya ke IKN kali ini, dirinya berdiskusi dengan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono untuk segera menindaklanjuti penyelesaian lahan di IKN tersebut.
“Pokoknya saya berharap semua harus selesai 27 Mei,” katanya.
Lebih lanjut Menteri PUPR Basuki menjelaskan pemberian relokasi maupun ganti rugi itu dilakukan melalui skema Penanganan Sosial Dampak Kemasyarakatan (PSDK) Plus.
Menurut dia, biasanya pemberian PSDK hanya berupa ganti rugi saja, namun kali ini pemerintah memutuskan untuk memberikan manfaat tambahan bagi masyarakat yang masih tinggal di area dalam penguasaan (ADP) Otorita IKN yakni berupa pemberian relokasi.
“Harusnya dengan hanya ganti rugi tapi ini ganti rugi plus. Plusnya itu relokasi, dibuatkan (rumah),” ujar dia
Dirinya mengatakan, saat ini pihaknya sedang berpacu dengan waktu. Oleh karena itu, diperlukan sosialisasi oleh OIKN dan kepolisian setempat agar masyarakat bisa memahami komitmen pemerintah, sehingga pihaknya bisa segera membangun infrastruktur relokasi di wilayah IKN.
“Ada dari OIKN, karena ini aset dalam penguasaan lahan, itu sedang disiapkan dari OIKN lokasinya,” ujar Pak Bas, sapaan akrab Menteri Basuki.
Sebelumnya Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menyampaikan pihaknya siap menyelesaikan masalah 2.086 hektare lahan yang ada di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Menurut AHY, permasalahan yang ada di IKN bukan berada pada ranah kementerian yang dipimpinnya, meski demikian pihaknya siap menuntaskan permasalahan itu dengan menerbitkan sertifikat di wilayah tersebut. (ANT/MK)
Oleh : Ahmad Muzdaffar Fauzan
Editor : Faisal Yunianto