Beranda NASIONAL Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Naik Per 1 Juli, Ini Daftar Golongan dan...

Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Naik Per 1 Juli, Ini Daftar Golongan dan Rincian Tarifnya

0

JAKARTA – Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menaikkan tarif listrik setelah melakukan penundaan sekian lama. Kali ini, tarif listrik yang dinaikkan adalah bagi pelanggan dengan daya 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas yang diklaim merupakan pelanggan kaya.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana menjelaskan, kenaikan tarif listrik ini untuk pelanggan rumah tangga dan pemerintah.

Sementara untuk pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 3.500 VA, bisnis dan industri, tidak mengalami perubahan tarif. “Kenaikan tarif listrik berlaku per 1 Juli 2022 jadi sekarang masih berlaku tarif lama,” jelas Rida.

Kenaikan tarif listrik ini sebenarnya bukan mendadak. Beberapa menteri sudah memberikan sinyal bahwa tarif listrik naik untuk golongan pelanggan mampu bakal naik. Sebelumnya Menteri ESDM Arifin Tasrif pada tengah Mei 2022 sudah mengisyaratkan tarif listrik bakal naik khusus pelanggan 3.000 VA ke atas.

Hal yang sama juga diungkap oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Kerja dengan Badan Anggaran DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada 19 Mei 2022. Sri Mulyani menjelaskan, kebijakan ini dilakukan dalam upaya berbagi beban pemerintah dengan masyarakat kelompok mampu. Sehingga beban kenaikan harga listrik tidak hanya untuk pemerintah.
Rida Mulyana menjelaskan, tarif listrik naik mengacu pada kondisi makro ekonomi seperti nilai tukar rupiah, harga minyak Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP), inflasi dan harga batu bara.

Telah terjadi kenaikan beberapa indikator tersebut sejak tahun lalu yang kemudian mempengaruhi kenaikan harga listrik. Oleh karena itu, pemerintah harus menaikkan tarif listrik.

Dari berbagai komponen, faktor yang paling berpengaruh adalah ICP yang masih di kisaran USD 100 per barel, sementara dalam APBN 2022 hanya dipatok di angka USD 63 per barel. Selisih kurang lebih USD 40 per barel tersebut yang harus ditanggung oleh pemerintah.
Penyesuaian tenaga listrik atau Tariff Adjustment di kuartal III 2022 ini akan menghemat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 3,09 triliun.

Angka ini setara dengan 4,7 persen dari total dana kompensasi pemerintah yang harus dibayarkan kepada PT PLN (Persero) sebagai penyalur listrik. “Kita juga hitung kira-kira burden yang bisa berkurang terhadap APBN kurang lebih Rp 3,1 triliun,” sambung Rida.
Penerapan kebijakan penyesuaian tarif listrik tersebut akan menyumbang inflasi sebesar 0,019 persen. Hal ini berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan.

“Sudah dihitung BKF Kementerian Keuangan dampaknya terhadap inflasi hanya 0,019 persen. Jadi, ya hampir tidak terasa. Penyesuaian tarif masih berkontribusi dalam menjaga daya beli masyarakat,” jelasnya.

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, selama ini bantuan listrik dari pemerintah diberikan untuk semua golongan tarif pelanggan, dalam bentuk subsidi maupun kompensasi.

Penyesuaian tarif ini dilakukan guna mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan di mana kompensasi diberikan kepada masyarakat yang berhak, sementara masyarakat mampu membayar tarif listrik sesuai keekonomian.

“Penerapan kompensasi dikembalikan pada filosofi bantuan pemerintah, yaitu ditujukan bagi keluarga tidak mampu. Ini bukan kenaikan tarif. Ini adalah adjustment, di mana bantuan atau kompensasi harus diterima oleh keluarga yang memang berhak menerimanya,” kata Darmawan.

Dia mengungkapkan, sejak tahun 2017, tidak pernah ada kenaikan tarif listrik untuk seluruh golongan tarif pelanggan. Untuk menjaga tidak ada kenaikan tarif listrik, pemerintah telah menggelontorkan subsidi listrik sebesar Rp 243,3 triliun dan kompensasi sebesar Rp 94,17 triliun sejak tahun 2017 hingga 2021. (lip)

Berikut perincian tarif listrik baru mulai 1 Juli 2022:

  1. Rumah Tangga Pelanggan:
    R2 daya 3.500 VA hingga 5.500 VA
    R3 daya 6.600 VA ke atas
    Kenaikan Tarif:
    Rp 1.444,70 per kWh menjadi Rp 1.699,53per kWh
    Kenaikan rekening:
    R2 Rp 111.000 per bulan
    R3 Rp 346.000 per bulan
  2. Pemerintah Pelanggan:
    P1 daya 6.600 VA hingga 200 kVA dan P3
    P2 daya di atas 200 kVA
    Kenaikan tarif:
    P1 dan P3 Rp 1.444,70 per kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh
    P3 Rp 1.114,74 per kWh menjadi Rp 1.522,88 per kWh
    Kenaikan rekening:
    P1 Rp 978.000 per bulan
    P3 Rp 271.000 per bulan
    P2 Rp 38,5 juta per bulan.

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Exit mobile version