spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemerintah PPU Salurkan Zakat Mal dan Zakat Fitrah untuk 580 Mustahik

PPU – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) PPU, menyalurkan zakat mal dan zakat fitrah kepada 580 mustahik atau orang yang berhak menerima zakat di lingkungan pemerintah kabupaten PPU.

Penyerahan zakat dilakukan secara simbolis oleh Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin, yang didampingi oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra PPU, Nicko Herlambang, serta Kepala Baznas PPU, Tahmid, di kantor Baznas PPU, Masjid Al-Ihlas Nipah-nipah, pada Jumat (21/3/2025).

“Kami berharap zakat yang diserahkan hari ini dapat bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan, khususnya di Kabupaten PPU,” katanya.

Dari data Baznas PPU pada tahun 2025, Pemkab PPU akan menyalurkan zakat kepada 2.672 mustahik di seluruh wilayah Kabupaten PPU. Jumlah tersebut, akan disalurkan secara merata di masing-masing kecamatan yang ada di kabupaten PPU.

Waris menambahkan bahwa menunaikan zakat adalah bentuk kepatuhan dan keimanan umat Muslim terhadap perintah Allah SWT. Selain itu, zakat juga berfungsi sebagai pembersih harta yang dimiliki umat muslim.

Mengingat pentingnya peran zakat, ia berharap agar gerakan zakat dapat terus didukung, serta segala potensi zakat yang ada di bawah kewenangan Baznas dapat dimaksimalkan untuk program-program kesejahteraan masyarakat di PPU.

“Semoga kegiatan ini dapat terus berlanjut dan semakin banyak yang merasakan manfaatnya,” harapnya.

Ia juga berharap penyaluran zakat tidak menimbulkan kecemburuan sosial di masyarakat. Menurutnya, penerima zakat telah melalui seleksi yang tepat dari pihak Baznas Kabupaten PPU.

“Misalnya ada yang mengatakan, ‘Si A keluarga mampu kok bisa terima zakat?’ atau ‘Si B kurang mampu tidak terima zakat.’ Kami berharap jangan ada ungkapan yang bisa menimbulkan perselisihan, karena proses penyaluran zakat telah melalui seleksi yang benar oleh Pemda PPU,” pungkas Waris.

Penulis: Robbi Syai’an*

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img