spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemerintah Kabupaten Penajam Bayarkan THR Pegawai Rp54,4 Miliar

PENAJAM PASER UTARA – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur telah membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada para pegawai di lingkungan pemerintah kabupaten setempat pada 24 Maret 2025, sebesar lebih kurang Rp54,4 miliar.

“THR diberikan kepada pegawai untuk membantu memenuhi kebutuhan pokok dan meningkatkan daya beli masyarakat saat lebaran,” kata Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Tohar di Penajam, Minggu.

Dengan pembayaran itu, katanya, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah itu.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara membayarkan THR sebesar itu kepada masing-masing 4.170 aparatur sipil negara (ASN), 2.995 tenaga honorer atau tenaga harian lepas (THL), dan perangkat desa di 30 desa, sesuai instruksi pemerintah pusat. “Perintah pusat THR dibayar tujuh hari sebelum lebaran -H-7-, dan pada 24 Maret 2025 THR dibayarkan kepada ASN, THL, dan aparatur desa,” katanya.

THR yang dibayarkan kepada tenaga honorer sekitar Rp8,07 miliar, dan perangkat desa kisaran Rp2,4 miliar, dengan besaran untuk masing-masing pegawai sesuai gaji pokok per bulan.

Pemerintah kabupaten setempat juga memberikan tunjangan kinerja (Tukin) kepada ASN sebagai bentuk atas capaian kerja, selain membayarkan tunjangan hari raya.

Total dana pembayaran THR dan pemberian Tukin khusus kepada ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut lebih kurang Rp43,02 miliar.

“THR diberikan kepada seluruh pegawai, bukan saja ASN karena tenaga honorer, termasuk aparat desa bagian dari pemerintah kabupaten dan menunjang kinerja organisasi pemerintahan,” demikian Tohar. (ANT/MK)

Oleh Nyaman Bagus Purwaniawan
Editor : M. Tohamaksun

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img