spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemerintah Bantah Kebijakan PTNBH untuk Komersialisasi Perguruan Tinggi

JAKARTA – Permasalahan yang timbul akibat kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di beberapa perguruan tinggi akhirnya semakin melebar. Parahnya, kenaikan UKT ini dituding sebagian masyarakat sebagai dampak dari adanya kebijakan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH). Sehingga, mengakibatkan terjadinya komersialisasi PTN.

Mengingat, perguruan tinggi yang berstatus PTNBH adalah PTN yang memiliki otonomi penuh untuk mengelola keuangan dan sumber dayanya sendiri termasuk dosen dan tenaga kependidikan (tendik).

“Jangan dikira PTNBH terus kemudian (melakukan) komersialisasi dan UKT-nya tinggi,” ujar Tjitjik dalam acara Taklimat Media tentang Penetapan Tarif UKT di lingkungan Perguruan Tinggi Negeri di Gedung Kemendikbudristek, pada Rabu (15/4/2024).

Tjitjik menegaskan, masyarakat harus mengetahui bahwa sumber penerimaan dana PTNBH tidak hanya berasal dari biaya pendidikan yang dibayarkan oleh mahasiswa saja. Tetapi juga ada yang berasal dari APBN dan juga sumber pembiayaan lainnya. Misalnya, dana kerja sama PTN dari dunia usaha maupun industri.

“Justru biaya pendidikan dari mahasiswa itu jumlahnya jauh lebih kecil dibandingkan dengan sumber pembiayaan lain. Ini selalu kita evaluasi secara rutin. Jadi sumber pendanaan PTNBH ini lebih variatif dan bisa digunakan untuk mengembangkan perguruan tinggi,” jelasnya.

Dalam hal ini, Tjitjik pun mengungkapkan bahwa tidak semua PTNBH memasang tarif UKT tinggi. Sehingga, pihaknya menilai bahwa sebagian besar PTNBH bisa dikatakan aman-aman saja.

Dicontohkan, Universitas Airlangga (Unair) yang merupakan salah satu perguruan tinggi yang terbilang aman. Karena, UKT tertinggi di Unair baru mendekati besaran tarif Biaya kuliah tunggal (BKT).

Diketahui, BKT adalah keseluruhan biaya operasional per tahun yang berkaitan langsung dengan proses pembelajaran mahasiswa di sebuah program studi di PTN. BKT ini nanti yang menjadi pertimbangan kampus untuk menentukan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Tarif UKT tidak boleh lebih besar dari BKT.

“Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Universitas Gadjah Mada (UGM) juga relatif sama,” serunya.

Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti