spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemekaran Wilayah di PPU, Ketua DPRD: Kami Terdepan Dorong Percepatan

PENAJAM – Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Syahrudin M Noor memastikan diri terdepan dalam percepatan pemekaran wilayah. Untuk itulah, ia mendorong Pemkab PPU merealisasikan segala persiapannya tahun ini.

Pemekaran wilayah, baik itu kelurahan/desa dan kecamatan, sudah menjadi hal prioritas. Pasalnya, hadirnya Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kaltim secara otomatis juga mengambil sebagian wilayah yang ada di Benuo Taka. “Untuk itu kita ingin melakukan percepatan. Semoga dengan apa yang kita lakukan ini bisa segera terealisasi,” ujarnya, Minggu (15/1/2023).

Untuk diketahui pula, PPU saat ini baru terdiri dari 4 kecamatan. Yaitu Kecamatan Penajam, Waru dan Babulu serta Sepaku. Terambilnya Sepaku yang menjadi Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN tentu memunculkan masalah baru.

Merujuk regulasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2007, minimal jumlah kecamatan dalam sebuah kabupaten ialah lima. “Diregulasi itu minimal lima kecamatan. Empat saja Kita masih kurang, nah Kita nanti malah tinggal tiga (kecamatan),” tandasnya.

Persoalan ini, lanjut Syahrudin, juga telah dikomunikasikan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dalam hal itu pula, Kemendagri telah memberikan lampu hijau terkait dengan rencana usulan pemekaran tersebut.

Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Syahrudin M Noor

Oleh karena itu, ia meminta keseriusan Pemkab PPU dalam menyiapkan segala persyaratannya. Mulai dari kajian, pemetaan wilayah, penentuan tapal batas wilayah, hingga menginventarisasi aset, pendataan jumlah penduduk dan lain sebagainya.

“Saya terdepan untuk memperjuangkan ini. Ini adalah usulan masyarakat, dan ini menjadi kebutuhan, Kami mencoba mendorong. Kami DPRD, juga sejalan untuk mempersiapkan perdanya,” tegasnya.

Adapun dalam pemetaan sementara ini sesuai usulan masyarakat, setidaknya ada 4 inisiasi kecamatan baru. Dengan mengecualikan Sepaku, jumlah kecamatan di PPU akan menjadi 7. Dengan rincian Kecamatan Penajam akan menjadi terbagi menjadi 4 wilayah, Kecamatan Babulu menjadi 2 wilayah dan Kecamatan Waru tetap 1. “Berapa persyaratan yang kurang, ya itu yang didorong. Setelah itu baru menata posisinya dan batas wilayahnya,” sebut Syahrudin.

Adapun mengacu PP Nomor 17/2018 tentang Kecamatan, persyaratan dasar pembentukan kecamatan diatur pada Pasal 4, yaitu jumlah penduduk minimal 3 ribu kepala keluarga (KK) per 15 ribu jiwa, dengan luas wilayah minimal 12,5 kilometer persegi, usia kecamatan minimal lima tahun. Serta jumlah cakupan desa untuk kabupaten minimal 10 desa.

Namun begitu, menurut Syahrudin, beberapa persyaratan bisa diabaikan untuk sementara. Mengingat, adanya pemekaran ini juga karena untuk kepentingan strategis Nasional.
“Karena ini juga pemenuhan rencana pusat, maka hal ini juga menjadi salah satu proyek strategis nasional. Jadi bisa saja persyaratan-persyaratan itu tidak terpenuhi salah satunya. Tentu jalur ini bisa diperjuangkan,” tegasnya.

Ia meyakini semua persiapan ini mampu dipenuhi sebelum tutup tahun 2023. Oleh karena itu, dukungan semua pihak termasuk masyarakat dibutuhkan. “Kami konsisten mendorong itu. Kalau semua all out, saya yakin 2023 sudah selesai,” tutup Syahrudin. (SBK)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti