spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pembunuh Wanita Banjarmasin Diringkus, Pelaku Mengira Korban Ingin Menipu Setelah Diberi Uang Muka

SAMARINDA – Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Samarinda meringkus pelaku pembunuhan wanita asal Banjarmasin berinisial RA (21) yang tewas di Kamar 508, Hotel MJ Samarinda, 16 Oktober 2021. Pelaku berinisial R (23) diringkus di rumah keluarganya di Kutai Barat tanpa perlawanan, setelah lebih dua minggu melarikan diri.

Pelaku pembunuhan RA terungkap setelah anggota Satreskrim Polresta Samarinda menangkap seorang pria berinisial EW yang menjadi mucikari RA. EW ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dari keterangan EW diketahui pada saat kejadian RA bersama dengan R (23) di kamar 508 sebuah hotel di Jalan KH Khalid, Kelurahan Pasar Pagi, Samarinda.

R memesan RA yang berprofesi sebagai pekerja seks komersial (PSK) secara online melalui EW, mucikari RA. Pelaku menghubungi EW melalui aplikasi Mi Chat. Saat R dan RA berada di kamar 508, keduanya membicarakan tarif sebelum melakukan hubungan badan. RA meminta uang muka Rp 250 ribu kepada R. Tetapi karena salah paham R langsung marah.

“Pelaku pikir dirinya ditipu oleh RA, karena usai memberikan uang muka korban berjalan meninggalkan ruangan. Pelaku langsung menarik dan menghempaskan korban ke kasur,” ungkap Wakapolres Samarinda, AKBP Eko Budianto saat menggelar konferensi pers di halaman Polresta Samarinda, Senin (8/11/2021).

BACA JUGA :  Perubahan Gaya Hidup Masyarakat Multikultural di Era New Normal

Setelah melemparkan korban ke tempat tidur, pelaku lantas menutup wajah RA dengan bantal. Tapi korban sempat melawan dengan meronta. Pelaku kemudian meraih serpihan kaca cermin di bawah tempat tidur dan langsung menusuk bagian badan korban berulang kali, hingga RA tak lagi bergerak.

“Saat wajahnya ditutup korban sempat menendang pelaku. Pelaku pun meraih serpihan kaca yang berada di bawah kasur dan menusuk korban. Dari hasil visum ada kurang lebih 25 kali tusukan,” bebernya. Pelaku yang panik kemudian meninggalkan RA yang bermandikan darah.

Sementara, EW, mucikari korban yang berada di sekitar hotel kemudian memeriksa keadaan korban, lantaran terlalu lama di dalam kamar tanpa kabar. “Saya tunggu setengah jam kok lama. Saat pintu diketuk tapi tidak dibuka. Lalu pas pintu bisa dibuka ternyata sudah banyak darah,” ujar EW saat diwawancarai awak media di Mapolresta Samarinda.

R mengakui saat melakukan transaksi dengan korban sempat terjadi kesalahpahaman soal bayaran. Dia mengira setelah diberi uang muka korban mau pergi begitu saja, sehingga ia marah dan akhirnya nekat membunuh RA.

BACA JUGA :  Wagub Hadi Ajak Orangtua dan Guru Gali Potensi dan Akomodir Kecerdasan Anak

“Saya pikir mau ditipu karena saya kan sudah bayar, cuma korban bilang buat apa saya tipu begitu. Karena marah saya tarik dia ke kasur, lalu saya ambil serpihan kaca itu. Saya tidak ada niat membunuh cuma korban terus melawan. Saya mengaku salah. Saya minta maaf, saat itu saya khilaf,” imbuhnya.

Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. R dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman seumur hidup. Sedangkan EW diancam dengan hukuman maksimal 3 tahun penjara seperti yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. (vic)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img