spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pembunuh Adik Ipar di Jl Adam Malik Terancam Hukuman Mati, Siapkan Pisau Sebelum Habisi Nyawa Korban

SAMARINDA– Bambang Harianto (32), tersangka kasus pembunuhan adik ipar, M  Fadillah (31), terancam hukuman mati atau hukuman seumur hidup. Ini diketahui dari pasal yang dijeratkan penyidik Reskrim Polresta Samarinda yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 dan subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP.

Menurut Kapolresta Samarinda Kombes Polisi Pol Ary Fadli, salah satu dasarnya adalah tersangka telah menyiapkan sebilah pisau untuk membunuh korban. Begitu Fadillah kembali melontarkan kata-kata kasar, Bambang langsung menusukan pisau ke tubuh korban. “Akhirnya pelaku menganiaya korban hingga tewas di tempat,” ungkap Ary, dihubungi wartawan Senin (7/3/2022).

Fadillah dihabisi di sebuah rumah di Jl Adam Malik Gang Al-Amri, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, pada Jumat (4/3/2022) sekitar pukul 14.30 Wita. Korban tewas di lokasi kejadian setelah tubuhnya dihujani 35 tusukan.

“Motifnya adalah sakit hati. Hubungan pelaku dengan korban ini adalah kakak ipar dan adik ipar,” kata Ary, menjelaskan alasan Bambang tega membunuh kerabat dekatnya sendiri. Ary menambahkan,  pelaku nekat menghabisi nyawa korban lantaran sakit hati dengan kata-kata kasar hingga menyinggung perasaannya.

BACA JUGA :  Awas Gelombang 3 Covid ! Diprediksi Desember saat Terjadi Mobilitas Liburan

“Jadi korban selama ini dianggap oleh pelaku telah menyampaikan kata-kata kasar hingga  menyinggung perasaan. Padahal mereka adalah saudara, dan tinggal satu rumah,” ungkapnya.

Selepas membunuh Bambang lantas merokok di ruang tamu dengan tangan berlumuran darah. Dia tak melawan kala polisi datang ke tempat kejadian, lantas menggelandangnya ke Mapolresta Samarinda.  (vic)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img