spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemberitahuan Pernah Terpidana

Berdasarkan petikan putusan Pengadilan Negeri Bontang Nomor 152/Pid.Sus/2013/PN Bon pada tanggal 20 Maret 2014, menerangkan bahwa:

  • Nama : Kaisar
  • Jenis Kelamin : Laki-Laki
  • Tempat Tgl. Lahir : Muara Badak, 6 Juli 1961
  • Pekerjaan/Jabatan : Swasta
  • Alamat: Jalan Mente RT 24 RW Kel. Satimpo Kec. Bontang Selatan Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur

Bahwa yang bersangkutan pernah menjadi terpidana sesuai putusan Pengadilan Negeri Bontang Nomor 152/Pid.Sus/2013/PN Bon pada tanggal 20 Maret 2014, Jo Nomor 60/PID/2014/PT SMDA pada tanggal 8 Mei 2014, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Dalam kasus ini, yang bersangkutan terbukti melanggar Pasal 3 dan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Putusan tersebut menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa KAISAR Bin (Alm) H. ABDUL MUIN THALIB berupa pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah). Selain itu, apabila pidana denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan. (*)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img