Berdasarkan petikan putusan Pengadilan Negeri Bontang Nomor 152/Pid.Sus/2013/PN Bon pada tanggal 20 Maret 2014, menerangkan bahwa:
- Nama : Kaisar
- Jenis Kelamin : Laki-Laki
- Tempat Tgl. Lahir : Muara Badak, 6 Juli 1961
- Pekerjaan/Jabatan : Swasta
- Alamat: Jalan Mente RT 24 RW Kel. Satimpo Kec. Bontang Selatan Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur
Bahwa yang bersangkutan pernah menjadi terpidana sesuai putusan Pengadilan Negeri Bontang Nomor 152/Pid.Sus/2013/PN Bon pada tanggal 20 Maret 2014, Jo Nomor 60/PID/2014/PT SMDA pada tanggal 8 Mei 2014, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Dalam kasus ini, yang bersangkutan terbukti melanggar Pasal 3 dan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Putusan tersebut menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa KAISAR Bin (Alm) H. ABDUL MUIN THALIB berupa pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah). Selain itu, apabila pidana denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan. (*)