spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pembelajaran Tatap Muka di Kaltim Dibatasi 50 Persen

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kaltim melakukan evaluasi terhadap pembelajaran tatap muka (PTM) di Kaltim. Seluruh SMA/SMK wajib melaksanakan PTM dengan dibatasi kapasitas siswa 50 persen.

Hal ini diungkapkan Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi, yang telah menandatangani Surat Edaran Nomor 421/0929/Disdikbud.I/2022 pada tanggal 11 Februari 2022.
Kebijakan ini berlaku mulai Senin (14/2/2022) dan akan berakhir hingga kebijakan PPKM berakhir.

Dengan pelaksanaan PTM terbatas ini, Hadi Mulyadi berharap agar semua pihak tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat lagi. “Sudah saya tandatangani PTM 50 persen, durasi belajar maksimal 4-6 jam perharinya. Berdasar arahan Kemendikbud kita evaluasi terus tiap bulannya,” ujarnya.

Lebih lanjut Hadi mengatakan agar pihak sekolah segera melaporkan apabila ada temuan kasus konfirmasi Covid-19 di satuan pendidikan, dan segera melakukan tracing.

“Jika angka pasitivity rate hasil acive case finding (ACF) di atas 5 persen, sekolah harus segera melakukan penghentian sementara PTM terbatas dan secepatnya melaporkan hal tersebut kepada cabang dinas wilayah,” katanya.

Selain itu mantan Anggota DPR RI tersebut juga meminta tenaga pendidik dapat menyesuaikan jadwal pembelajaran yang telah diatur pada masing-masing satuan pendidikan. Jam kerja tenaga pendidikan dapat dilakukan secara bergantian.

“WFH (Work From Home) sudah kita lakukan terus 50 persen. Tenaga pendidik juga harus menyesuaikan dengan jadwal pembelajaran. Termasuk setiap instansi di lingkungan Pemprov Kaltim,” ujarnya. (eky/adv)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti