spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pembatasan Perjalanan Dinas Pejabat hingga SILPA 2023, Jadi Rekomendasi DPRD ke Pemkab Paser

PASER – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser melayangkan 11 rekomendasi kepada Bupati Paser, Fahmi Fadli dalam pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Paser 2023.

Penyampaian rekomendasi itu disampaikan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Paser saat Rapat Paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Paser 2023, di Gedung Baling Seleloi, Sekretariat DPRD Kabupaten Paser.

Anggota Banggar DPRD Kabupaten Paser, Maskur, mewakili seluruhnya menyentil ketidakhadiran sebagian besar Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selaku penanggung jawab anggaran pada rapat kerja pembahasan Raperda tersebut.

Akibat ketidakhadiran rapat yang dianggap penting itu, DPRD Kabupaten Paser berpesan agar Bupati Paser, Fahmi Fadli memberikan pembatasan kepada Kepala OPD dalam melaksanakan perjalanan dinas luar daerah, maupun kegiatan lainnya agar tidak bersamaan dengan kegiatan di DPRD Kabupaten Paser.

Namun, Maskur mengapresiasi terhadap capaian kinerja serapan anggaran pada Sekretariat DPRD, Sekretariat Daerah, Dinas Kesehatan, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan yang melebihi 90 persen.

“Pencapaian tersebut merupakan hasil dari kerja keras, dedikasi, dan komitmen yang tinggi dari seluruh jajaran, karena penyerapan anggaran yang baik merupakan salah satu indikator penting dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang tertib, akuntabel, efektif dan efisien,” kata Maskur.

DPRD Kabupaten Paser juga menekankan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser agar menyajikan data yang terlebih dahulu disinkronisasi dengan seluruh perangkat daerah. Karena, ditemukan ketidaksesuaian data realisasi serapan anggaran pada dokumen yang disodorkan.

Selain itu, masih ditemukan ketidakakuratan dalam penyusunan dokumen Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Paser 2023. Di mana, realisasi belanja pada Dinas Perhubungan dan Dinas Perkebunan dan Perternakan yang melebihi 100 persen.

“Hal ini menunjukan ketidakakuratan dalam penyusunannya. DPRD menekankan agar sebelum menyampaikan Raperda, untuk melaksanakan ekspos secara internal antara Tim Penyusun dengan seluruh Perangkat Daerah,” ujarnya.

Pada Dinas Perikanan, ditemukan adanya tiga paket pekerjaan yang tidak dapat dilaksanakan. Karena ketidakjelasan dan kurangnya komunikasi dengan pihak Pemerintah Desa (Pemdes) dan kelompok nelayan selaku penerima manfaat.

“DPRD Kabupaten Paser menekankan kepada Pemerintah Daerah, untuk melakukan komunikasi dan koordinasi yang intensif pada saat proses perencanaan dan penganggaran, serta melakukan verifikasi lapangan, baik dari aspek teknis maupun administrasi,” jelasnya.

Di sisi lain, masih terjadi keterlambatan pelaksanaan beberapa paket pekerjaan infrastruktur yang disebabkan menunggu selesainya kegiatan jasa konsultansi perencanaan. Sehingga, DPRD Kabupaten Paser menekankan agar belanja jasa konsultansi dapat dilakukan setahun sebelumnya.

Termasuk dalam kesalahan penempatan beberapa paket pekerjaan pada Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Paser yang seharusnya dilaksanakan oleh Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Paser.

“DPRD Kabupaten Paser menekankan kepada Pemkab Paser untuk lebih cermat lagi dalam melaksanakan proses perencanaan dan kepada TAPD Kabupaten Paser untuk melakukan koordinasi dan evaluasi melalui kegiatan Asistensi dari seluruh perangkat daerah,” ujarnya.

DPRD Kabupaten Paser juga mengingatkan agar target pendapatan pajak BPHTB, agar Pemkab Paser melakukan upaya strategis dalam pemenuhan kewajiban pembayaran pajak BPHTB dari PT Pradiksi Gunatama.

Selain itu, terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi Pelayanan Rumah Potong Hewan pada UPTD Rumah Potong Hewan (RPH) Kabupaten Paser. DPRD Kabupaten Paser menekankan untuk melakukan upaya strategis dengan meningkatkan kualitas pelayanan.

“Termasuk melalui modernisasi fasilitas, teknologi dan infrastruktur, seperti fasilitas alat bantu penyembelihan,” jelasnya.

Tidak lupa, DPRD Kabupaten Paser juga mengingatkan agar dengan besarnya SILPA pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Paser yang jumlahnya lebih dari Rp 202 miliar, agar proses perencanaan dan penganggaran, khususnya untuk kegiatan fisik dapat sepenuhnya dialokasikan pada APBD murni.

Terkait dengan adanya perbedaan Standar Satuan Harga (SSH) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Paser yang cenderung lebih rendah jika dibandingkan dengan perangkat daerah lain. DPRD Kabupaten Paser menekankan kepada Pemerintah Kabupaten Paser agar melakukan pengkajian ulang.

Pewarta: TB Sihombing
Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti