spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pembangunan Sarana Air Bersih Kampung Laham Hampir Selesai

MAHAKAM ULU – Pembangunan sarana air bersih di Kampung Laham, Kecamatan Laham, Kabupaten Mahakam Ulu, yang dikerjakan oleh anggota Satgas TMMD ke-123 Kodim 0912 Kutai Barat, kini memasuki tahap akhir. Salah satu tahap finishing yang sedang dilakukan adalah pengecatan tiang tandon air yang telah terpasang.

Kopda Yulius Tingang, anggota Satgas TMMD, terlihat tekun menyelesaikan pengecatan tiang tersebut, memastikan setiap bagian terlindungi dan tampak rapi. Pengecatan ini tidak hanya bertujuan untuk mempercantik tampilan, tetapi juga untuk melindungi struktur tiang dari cuaca dan kelembaban.

“Kami ingin memastikan bahwa sarana air bersih ini tidak hanya berfungsi dengan baik, tetapi juga tahan lama dan terawat,” ujar Kopda Yulius pada Minggu, (16/3/2025).

Selain pengecatan tiang tandon air, tahap finishing juga meliputi pemasangan pipa dan pengecekan sistem distribusi air. Satgas TMMD memastikan bahwa seluruh proses pembangunan dilakukan dengan standar yang baik, sehingga sarana air bersih ini dapat berfungsi optimal dan bermanfaat bagi warga.

Pembangunan sarana air bersih ini merupakan bagian dari program TMMD ke-123 yang digelar oleh Kodim 0912 Kutai Barat. Program ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, khususnya akses air bersih, yang selama ini menjadi kendala bagi warga Kampung Laham.

Dengan adanya sarana ini, diharapkan kualitas hidup warga akan meningkat, terutama dalam hal kesehatan dan kebersihan. Satgas TMMD Kodim 0912 Kutai Barat juga berkomitmen untuk terus mendukung pembangunan infrastruktur dasar di daerah terpencil, demi terwujudnya kesejahteraan dan kemandirian masyarakat.

Diketahui, pembangunan sarana air bersih di Kampung Laham oleh Satgas TMMD mencakup lima unit.

Pewarta: Ichal
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img